Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara pada Senin, 13 Januari 2026. Langkah ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan suap terkait pengaturan pajak.
Penggeledahan di KPP Madya Jakarta Utara
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi adanya penggeledahan tersebut. “Benar, dalam lanjutan penyidikan perkara suap pajak, hari ini tim melakukan penggeledahan di KPP Madya Jakarta Utara,” ujar Budi kepada wartawan, Senin (13/1/2026). Ia menambahkan bahwa proses penggeledahan masih berlangsung dan belum ada keterangan lebih lanjut mengenai temuan yang didapat.
Lima Tersangka dalam Kasus Suap Pajak
Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yang berawal dari operasi tangkap tangan terhadap pejabat pajak di Jakarta Utara. Kelima tersangka tersebut terbagi dalam dua kelompok: penerima dan pemberi suap/gratifikasi.
Tersangka Penerima Suap/Gratifikasi:
- Dwi Budi Iswahyu (DWB) selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara
- Agus Syaifudin (AGS) selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara
- Askob Bahtiar (ASB) selaku tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara
Tersangka Pemberi Suap:
- Abdul Kadim Sahbudin (ABD) selaku Konsultan Pajak PT WP
- Edy Yulianto (EY) selaku Staf PT WP
Modus Operandi dan Potensi Kerugian Negara
Kasus ini bermula ketika tim pemeriksa dari KPP Madya Jakarta Utara menemukan potensi kekurangan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) oleh PT Wanatiara Persada (PT WP). Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa terdapat temuan potensi kurang bayar sekitar Rp 75 miliar.
Diduga terjadi kongkalikong antara para tersangka untuk mengurangi kewajiban pajak tersebut. Agus Syaifudin diduga meminta PT WP untuk melakukan pembayaran ‘all in’ sebesar Rp 23 miliar guna menyelesaikan tunggakan pajak Rp 75 miliar. KPK menduga sebagian dari dana tersebut mengalir kepada pejabat pajak di Jakarta Utara.
PT WP, yang awalnya keberatan, akhirnya menyanggupi pembayaran fee sebesar Rp 4 miliar. Berbekal suap tersebut, kekurangan pembayaran pajak PT WP sebesar Rp 75 miliar diduga berhasil dipangkas menjadi Rp 15,7 miliar oleh oknum pejabat pajak.






