Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan penggeledahan di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Penggeledahan ini menyasar dua ruangan staf, yaitu ruang kerja staf Direktorat Peraturan Perpajakan dan ruang kerja staf Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian.
Penggeledahan di Kantor Pusat DJP
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi penggeledahan tersebut. “(Penyidik menggeledah) ruang kerja staf Direktorat Peraturan Perpajakan dan ruang kerja staf Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian,” ujar Budi kepada wartawan pada Selasa (13/1/2026).
Ketua KPK, Setyo Budianto, juga membenarkan adanya kegiatan penggeledahan yang dilakukan oleh tim satgas di kantor DJP. “Benar (ada penggeledahan). Satgas sedang melakukan penggeledahan di kantor DJP,” kata Setyo Budianto.
Penggeledahan Sebelumnya dan Barang Bukti
Sebelumnya, KPK juga telah melakukan penggeledahan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara pada hari Senin (12/1/2026). Dalam penggeledahan tersebut, KPK berhasil menyita berbagai barang bukti, termasuk dokumen elektronik dan valuta asing.
“Penyidik mengamankan dan menyita dokumen terkait pelaksanaan penilaian dan pemeriksaan pajak oleh KPP Madya Jakarta Utara dengan Wajib Pajak PT Wanatiara Persada,” jelas Budi Prasetyo. Barang bukti yang diamankan meliputi rekaman CCTV, alat komunikasi, laptop, dan media penyimpanan data. Selain itu, disita pula valuta asing senilai SGD 8.000.
Awal Mula Kasus dan Dugaan Kongkalikong
Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyelidikan terkait penetapan lima orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) pejabat pajak di Jakarta Utara. Salah satu tersangka adalah Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Dwi Budi Iswahyu (DWB).
Kasus ini bermula ketika tim pemeriksa dari KPP Madya Jakarta Utara menemukan potensi kekurangan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) oleh PT Wanatiara Persada (PT WP). Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan ada dugaan kongkalikong untuk mengurangi pembayaran pajak tersebut. “Terdapat temuan potensi kurang bayar sekitar Rp 75 miliar,” ungkap Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers pada Minggu (11/1/2026).
Diduga, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin (AGS), meminta PT WP untuk melakukan pembayaran ‘all in’ sebesar Rp 23 miliar guna menyelesaikan persoalan tunggakan pajak Rp 75 miliar. KPK menduga sebagian dari dana tersebut mengalir ke pejabat pajak di Jakarta Utara.
Meskipun PT WP sempat keberatan, mereka akhirnya menyanggupi pembayaran fee sebesar Rp 4 miliar. Berbekal suap tersebut, kekurangan pembayaran pajak PT WP yang seharusnya Rp 75 miliar dipangkas menjadi Rp 15,7 miliar oleh oknum pejabat pajak.
Daftar Tersangka
KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini, terbagi dalam dua kategori:
Tersangka Penerima Suap/Gratifikasi:
- Dwi Budi Iswahyu (DWB) selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara
- Agus Syaifudin (AGS) selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara
- Askob Bahtiar (ASB) selaku tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara
Tersangka Pemberi Suap:
- Abdul Kadim Sahbudin (ABD) selaku Konsultan Pajak PT WP
- Edy Yulianto (EY) selaku Staf PT WP






