Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi. Kali ini, giliran kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Madiun yang digeledah pada Rabu (28/1/2026). Dalam penggeledahan tersebut, penyidik KPK turut menyita uang tunai senilai puluhan juta rupiah, dokumen, serta barang bukti elektronik.
Penyitaan Dokumen dan Uang Tunai
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penggeledahan di kantor Disdik Kota Madiun merupakan bagian dari upaya pengumpulan bukti lebih lanjut. “Dalam penggeledahan tersebut, tim mengamankan dan menyita beberapa surat, dokumen, dan barang bukti elektronik yang mendukung penyidikan perkara ini,” ujar Budi kepada wartawan, Kamis (29/1/2026).
Budi menambahkan, penyidik juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai. “Selain itu, penyidik juga mengamankan uang tunai sejumlah puluhan juta rupiah,” imbuhnya.
Penggeledahan Sebelumnya dan Penetapan Tersangka
Sebelumnya, KPK juga telah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Madiun. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan proses pengadaan hingga program Corporate Social Responsibility (CSR).
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Wali Kota Madiun, Maidi, sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pemerasan dan gratifikasi. KPK menduga Maidi meminta sejumlah uang sebagai imbalan atas perizinan usaha di wilayah Madiun.
“Dari fakta yang sudah ditemukan dalam peristiwa tertangkap tangan kemarin, Wali Kota juga meminta sejumlah uang kepada pihak-pihak yang sedang mengurus perizinan di kota Madiun. Para pelaku usaha, waralaba, kemudian ada hotel juga,” ungkap Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (22/1/2026).
Dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan sebelumnya, KPK berhasil menyita uang tunai sebesar Rp 550 juta terkait kasus ini. Berikut adalah para tersangka yang telah ditetapkan dalam perkara ini:
- Bupati Madiun, Maidi
- Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq Megah
- Pihak Swasta, Rochim Rudiyanto






