Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, terkait kasus dugaan suap pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Penggeledahan ini merupakan bagian dari lanjutan penyidikan perkara tersebut.
Uang Miliaran Disita dari Koper
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penyidik mengamankan lima koper berisi uang tunai senilai lebih dari Rp 5 miliar. Uang tersebut terdiri dari berbagai mata uang asing, termasuk Rupiah, Dolar Amerika Serikat (USD), Dolar Singapura (SGD), Dolar Hong Kong, dan Ringgit Malaysia.
“Dalam penggeledahan tersebut, tim mengamankan barang bukti 5 koper berisi uang tunai senilai Rp 5 miliar lebih. Uang tunai dalam bentuk rupiah, USD, SGD, Hong Kong dolar, hingga ringgit,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (13/2/2026).
Selain uang tunai, KPK juga menyita dokumen dan barang bukti elektronik lainnya. Penyidik akan mendalami setiap barang bukti yang ditemukan untuk pengembangan kasus.
“Selain itu penyidik juga mengamankan barang bukti dalam bentuk dokumen dan BBE lainnya. Penyidik akan mendalami setiap barang bukti yang diamankan dalam giat penggeledahan ini,” ungkapnya.
Modus Suap Loloskan Barang Ilegal
Sebelumnya, KPK mengungkap bahwa kasus suap ini diduga membuat barang-barang palsu, KW, dan ilegal dapat masuk ke Indonesia tanpa pemeriksaan sesuai aturan. Hal ini terjadi karena adanya kesepakatan untuk mengatur jalur importasi barang.
Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu membeberkan adanya kesepakatan antara pegawai Bea Cukai, Orlando Hamonangan dan Sisprian Subiaksono, dengan pihak PT Blueray, yaitu pemilik John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi Andri, dan Manager Operasional Dedy Kurniawan, pada Oktober 2025.
Menurut Peraturan Menteri Keuangan, terdapat dua jalur dalam pelayanan pengawasan barang impor: jalur hijau (tanpa cek fisik) dan jalur merah (dengan cek fisik). Diduga terjadi pengaturan parameter pada mesin pemindai barang.
“Selanjutnya, FLR (pegawai Bea Cukai Filar) menerima perintah dari ORL (Orlando) untuk menyesuaikan parameter jalur merah dan menindaklanjutinya dengan menyusun rule set pada angka 70%,” ujar Asep seperti dikutip, Jumat (6/2).
Pengaturan ini diduga membuat barang-barang yang dibawa oleh PT Blueray tidak melalui pemeriksaan fisik, sehingga barang-barang palsu dan ilegal bisa lolos.
“Dengan pengondisian tersebut, barang-barang yang dibawa oleh PT BR (Blueray) diduga tidak melalui pemeriksaan fisik sehingga barang-barang yang diduga palsu, KW, dan ilegal bisa masuk ke Indonesia tanpa pengecekan oleh petugas Bea Cukai,” kata Asep.
Enam Tersangka Ditetapkan
Pihak PT Blueray diduga menyerahkan uang kepada sejumlah pegawai Bea Cukai sebagai ‘jatah’ antara Desember 2025 hingga Februari 2026.
KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus ini:
- Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024-Januari 2026
- Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC)
- Orlando (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC)
- Jhon Field (JF) selaku Pemilik PT Blueray
- Andri (AND) selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray
- Dedy Kurniawan (DK) selaku Manajer Operasional PT Blueray
Hingga kini, KPK telah menyita barang bukti senilai Rp 40,5 miliar, termasuk uang tunai dan emas, dalam kasus ini.






