Berita

KPK Dalami Sumber Dana Suap Pejabat Bea Cukai untuk Loloskan Barang Ilegal

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami asal-usul dana yang digunakan oleh PT Blueray untuk menyuap pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Langkah ini diambil menyusul terungkapnya kasus suap yang memfasilitasi masuknya barang palsu dan ilegal ke Indonesia.

Keterlibatan Importir dan Forwarder

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pihaknya akan memanggil pihak importir yang menggunakan jasa PT Blueray. Perusahaan jasa kargo ini diduga berperan penting dalam meloloskan berbagai jenis barang, termasuk barang palsu dan ilegal, ke tanah air.

“Ya tentu. Itu nanti yang juga akan kami konfirmasi, kami akan mintai keterangan kepada pihak-pihak yang menjelaskan. Karena memang fungsi forwarder ini kan memfasilitasi kepada para importir agar bisa memasukkan barangnya. Sehingga memang kalau kita melihat, maka barang-barang yang dimasukkan beragam, tergantung importirnya importir barang apa, gitu ya,” ujar Budi di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (10/2/2026).

Modus Operandi dan Aliran Dana

Penyidik KPK tidak hanya fokus pada sumber suap, tetapi juga mendalami modus lain yang digunakan untuk meloloskan barang. Budi menjelaskan bahwa aliran dana suap dari pihak forwarder kepada oknum Bea Cukai menjadi salah satu fokus utama penyelidikan.

“Nah nanti kita akan minta penjelasan juga gitu kan. Karena dari situ kan ada uang yang dikeluarkan oleh forwarder ya untuk menyuap kepada oknum Bea Cukai. Nah ini uangnya dari mana juga, gitu kan,” tuturnya.

Pengaturan Jalur Importasi

Kasus ini bermula dari terungkapnya kesepakatan antara pejabat Bea Cukai dan pemilik PT Blueray. Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan adanya pengaturan parameter jalur merah pada mesin pemindai barang impor.

Advertisement

Menurut Peraturan Menteri Keuangan, terdapat jalur hijau (tanpa cek fisik) dan jalur merah (dengan cek fisik). Namun, dalam kasus ini, diduga terjadi manipulasi pada jalur merah.

“Selanjutnya, FLR (pegawai Bea Cukai Filar) menerima perintah dari ORL (Orlando) untuk menyesuaikan parameter jalur merah dan menindaklanjutinya dengan menyusun rule set pada angka 70%,” ujar Asep mengutip dokumen yang ada, Jumat (6/2).

Pengaturan ini diduga membuat barang-barang yang dibawa oleh PT Blueray tidak melalui pemeriksaan fisik yang memadai, sehingga barang palsu, KW, dan ilegal dapat masuk ke Indonesia.

Enam Tersangka dan Penyitaan Aset

Pihak PT Blueray diduga telah menyerahkan sejumlah uang kepada para pejabat Bea Cukai antara Desember 2025 hingga Februari 2026 sebagai ‘jatah’. Hingga kini, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini:

  • Rizal (RZL): Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC (2024-Januari 2026)
  • Sisprian Subiaksono (SIS): Kasubdit Intel P2 DJBC
  • Orlando (ORL): Kasi Intel DJBC
  • Jhon Field (JF): Pemilik PT Blueray
  • Andri (AND): Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray
  • Dedy Kurniawan (DK): Manager Operasional PT Blueray

KPK telah berhasil menyita barang bukti senilai Rp 40,5 miliar, yang terdiri dari uang tunai dan emas, terkait kasus ini.

Advertisement