Berita

KPK Dalami Sengketa Lahan Wisata yang Rawan Korupsi, Hakim PN Depok Jadi Tersangka

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami potensi praktik korupsi dalam sengketa lahan di kawasan wisata Indonesia. Penyelidikan ini menyusul penetapan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan sebagai tersangka kasus suap terkait pengurusan sengketa lahan.

Potensi Korupsi di Sengketa Lahan Wisata

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan keyakinannya bahwa kasus serupa tidak hanya terjadi di Depok. Ia menyoroti banyaknya sengketa lahan di daerah wisata, terutama di kawasan Puncak, yang seringkali diwarnai perebutan akibat sertifikat ganda dan masalah lainnya.

“Saya yakin juga tidak hanya ini gitu ya karena biasanya di daerah wisata apalagi di daerah Puncak itu terkait dengan sengketa lahan itu sangat banyak. Bahkan sering juga terjadi itu beberapa apa namanya perebutan gitu ya karena ada sertifikat ganda lah dan lain-lain seperti itu,” ujar Asep dalam konferensi pers di KPK, Jakarta Selatan, Jumat (6/2/2026).

KPK berencana untuk melakukan pendalaman dan penelusuran lebih lanjut terhadap kasus-kasus suap pengurusan sengketa lahan di area wisata. Asep mencontohkan kasus operasi tangkap tangan (OTT) terhadap hakim PN Depok yang ternyata berdekatan dengan area wisata.

“Nah ini banyak sekali, jadi kami juga akan masuk ke area tersebut nantinya seperti itu ya,” ucapnya.

Motif Bisnis di Balik Sengketa Lahan

Dalam kasus yang menjerat hakim PN Depok, sengketa lahan tersebut berlokasi di Tapos, Depok, yang berdekatan dengan wilayah wisata. Asep menduga adanya rencana bisnis di balik sengketa tersebut.

“Ya tadi saya juga sudah sampaikan bahwa tanah itu lokasinya kan di Tapos ya daerah Tapos Depok, berdekatan dengan wilayah apa namanya wisata gitu kan pasti ada plan bisnisnya gitu, planning bisnisnya di situ,” jelasnya.

Advertisement

Pihak PT Karabha Digdaya (KD) sebagai salah satu pihak dalam sengketa lahan tersebut diketahui menginginkan eksekusi yang cepat. Hal ini dilakukan agar perusahaan dapat segera mengolah lahan tersebut.

“Jadi ada planing bisnisnya di situ karena ini kan ingin cepat jadi perusahaan ini ingin cepat supaya tanah itu segera dieksekusi, segera kepemilikannya secara hukum ada pada perusahaan itu sehingga tanah itu bisa segera diolah gitu ya,” tutur Asep.

Kronologi Kasus Suap Hakim PN Depok

Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan terjaring OTT KPK pada Kamis (5/2/2026). Keduanya ditetapkan sebagai tersangka suap terkait pengurusan sengketa lahan di Tapos, Depok.

Dalam kasus ini, Eka dan Bambang meminta imbalan sebesar Rp 1 miliar. Namun, pihak PT KD hanya menyanggupi pembayaran sebesar Rp 850 juta. Berbekal suap tersebut, Bambang menyusun resume pelaksanaan eksekusi riil yang menjadi dasar penyusunan putusan eksekusi pengosongan lahan yang ditetapkan oleh Ketua PN Depok pada 14 Januari 2026.

Daftar Tersangka

Berikut adalah para tersangka dalam kasus suap pengurusan sengketa lahan di Depok:

  • I Wayan Eka Mariarta (EKA) selaku Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok
  • Bambang Setyawan (BBG) selaku Wakil Ketua PN Depok
  • Yohansyah Maruanaya (YOH) selaku Jurusita di PN Depok
  • Trisnadi Yulrisman (TRI) selaku Direktur Utama PT KD
  • Berliana Tri Ikusuma (BER) selaku Head Corporate Legal PT KD
Advertisement