Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan calon perangkat desa di Kabupaten Pati yang menjerat Bupati nonaktif Sudewo. Hari ini, Rabu (4/2/2026), penyidik KPK memeriksa Plt Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, dan Sekretaris Daerah Kabupaten Pati, Riyoso, sebagai saksi.
Pendalaman Dana Desa dan Anggaran Pemkab
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap Risma dan Riyoso difokuskan pada perencanaan dana desa. Penyidik juga mendalami komponen anggaran Pemerintah Kabupaten Pati.
“Dalam pemeriksaan kali ini, penyidik juga mendalami soal perencanaan dana desa, yang komponen anggarannya, salah satunya untuk pembayaran gaji bagi para perangkat desa yang formasinya dibuka pada 2026 ini,” ujar Budi kepada wartawan, Selasa (3/2/2026).
Pemeriksaan terhadap Plt Bupati dan Sekda Pati ini dilaksanakan di Polda Jawa Tengah. Selain keduanya, KPK juga memanggil sejumlah saksi lain yang berprofesi sebagai Camat, Kepala Desa, hingga ibu rumah tangga.
Daftar Saksi yang Diperiksa
- Moelyanto selaku Camat Margoyoso
- Sujarta selaku Camat Cluwak
- Imam Rifai selaku Camat Tayu
- Andrik Sulaksono selaku Camat Sukolilo
- Imam Sopyan selaku Camat Kayen
- Fitriyana selaku ibu rumah tangga
- Suyono alias Yoyon selaku Kepala Desa Tambakharjo
- Didik Rusiartono selaku Camat Pati Kota
Alur Uang Pemerasan
Sebelumnya, tim penyidik KPK juga telah memeriksa sejumlah Kepala Desa hingga Camat di wilayah Pati. Pemeriksaan tersebut mendalami alur pemberian uang pemerasan yang disetorkan kepada Bupati nonaktif Sudewo.
“Penyidik mendalami soal alur dan tahapan dalam penyetoran uang oleh para pihak yang akan mengisi posisi calon perangkat desa,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (2/2).
Tersangka dan Tarif Fiktif
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka. Dugaan awal menyebutkan Sudewo memasang tarif sebesar Rp 125 juta hingga Rp 150 juta kepada calon perangkat desa. Tarif tersebut kemudian dinaikkan oleh para anak buahnya menjadi Rp 165 juta hingga Rp 225 juta per calon.
KPK berhasil menyita total uang sebesar Rp 2,6 miliar terkait kasus ini.
Identitas 4 Tersangka
| Jabatan | Nama |
| Bupati Pati periode 2025-2030 | Sudewo |
| Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan | Abdul Suyono |
| Kades Arumanis, Kecamatan Jaken | Sumarjiono |
| Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken | Karjan |






