Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami peran sebuah rumah yang diduga berfungsi sebagai safe house di Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel). Fasilitas ini diduga digunakan sebagai tempat operasional dan penampungan uang hasil suap dalam kasus korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Modus Operandi Penempatan Uang
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa safe house tersebut diduga menjadi modus para pelaku untuk mengamankan uang hasil suap. “Yang diduga juga safe house ini tentunya untuk kegiatan operasional dari para terdakwa dimaksud. Sehingga nanti kita akan dalami termasuk juga temuan dalam penggeledahan terakhir pada Jumat pekan lalu, itu juga tim mengamankan sejumlah uang tunai di safe house,” ujar Budi kepada wartawan, Kamis (19/2/2026).
Ia menambahkan, modus penggunaan safe house untuk penempatan uang ini terindikasi masif terjadi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai. “Artinya memang modus-modus penggunaan safe house untuk penampungan uang ini masif terjadi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai,” jelasnya.
Penyitaan Miliaran Rupiah
Sebelumnya, KPK telah menyita uang senilai Rp 5 miliar saat melakukan penggeledahan di safe house tersebut. Lokasi ini diidentifikasi sebagai salah satu safe house milik tersangka.
“Uang dalam koper yang diamankan pada saat penyidik melakukan giat geledah adalah di safe house. Penyidik tentunya akan mendalami temuan lima koper berisi uang tersebut,” kata Budi kepada wartawan, Rabu (18/2).
Hingga kini, KPK masih terus mendalami penggunaan safe house tersebut untuk menyimpan uang yang diduga merupakan hasil suap. Budi belum merinci siapa pemilik pasti dari safe house tersebut.
“Di mana para pihak juga menggunakannya untuk menempatkan uang-uang yang diduga terkait dengan perkara ini. Penyidik akan mendalami dugaan aliran uang yang berasal atau terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai ini. Termasuk juga apakah ada pihak-pihak lain yang turut serta berperan dalam modus pengkondisian jalur masuk barang ini,” ucapnya.
Barang Bukti yang Diamankan
Dalam penggeledahan yang dilakukan pada Jumat, 13 Februari 2026, tim KPK berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. “Dalam penggeledahan tersebut, tim mengamankan barang bukti 5 koper berisi uang tunai senilai Rp 5 miliar lebih. Uang tunai dalam bentuk rupiah, USD, SGD, Hong Kong dolar, hingga ringgit,” ungkap Budi.





