Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami keterlibatan PT Blueray, sebuah perusahaan jasa perantara (forwarder), dalam kasus dugaan suap terkait impor barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Pendalaman ini mencakup identifikasi para importir yang menggunakan jasa PT Blueray untuk memasukkan barang palsu dan ilegal dari luar negeri.
Pendalaman Peran PT Blueray
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa pihaknya akan menelusuri siapa saja importir yang bertransaksi melalui PT Blueray. Selain itu, jenis barang yang diimpor juga akan menjadi fokus pemeriksaan. “Kita akan cek, siapa saja importirnya yang memang nanti forwarder-nya ke PT BR. Dan tentunya, kita juga akan cek apa saja barangnya dan lain-lainnya,” ujar Asep kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (9/2/2026).
Hingga kini, penyidik KPK baru mengidentifikasi PT Blueray sebatas sebagai perusahaan forwarder yang memfasilitasi masuknya barang-barang palsu, ilegal, dan tidak sesuai ketentuan ke Indonesia tanpa melalui pemeriksaan resmi oleh Bea Cukai. “Yang kita ketahui ya, dalam tempo 1×24 jam kemarin, ya ditambah sampai hari ini mungkin sudah 4×24 jam, yang baru kita ketahui bahwa PT BR ini adalah forwarder, hanya sebatas itu,” jelas Asep.
Asep menambahkan bahwa tim penyidik masih berada di lapangan untuk melakukan pendalaman lebih lanjut. “Karena teman-teman sekarang sedang ada di lapangan, sedang memperdalamnya. Tentunya kita juga akan sampai ke sana (cek importir),” imbuhnya.
Modus Operandi Suap Bea Cukai
KPK mengungkap bahwa barang-barang palsu dan ilegal dapat masuk ke Indonesia karena adanya kasus suap yang melibatkan oknum pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Suap tersebut diduga membuat proses pemeriksaan barang tidak dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
Awalnya, KPK menemukan adanya kesepakatan antara Kasi Intel Bea dan Cukai, Orlando Hamonangan, dan Kasubdit Intel Bea dan Cukai Sisprian Subiaksono dengan pihak PT Blueray, yaitu pemilik John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi Andri, dan Manager Operasional Dedy Kurniawan pada Oktober 2025. Kesepakatan ini diduga bertujuan untuk mengatur jalur impor barang ke Indonesia.
Menurut KPK, Peraturan Menteri Keuangan mengatur dua jalur dalam pelayanan pengawasan barang impor: jalur hijau (tanpa pemeriksaan fisik) dan jalur merah (dengan pemeriksaan fisik). Dalam kasus ini, diduga terjadi manipulasi parameter jalur.
“Selanjutnya, FLR (pegawai Bea Cukai Filar) menerima perintah dari ORL (Orlando) untuk menyesuaikan parameter jalur merah dan menindaklanjutinya dengan menyusun rule set pada angka 70%,” ungkap Asep seperti dikutip dari keterangan sebelumnya, Jumat (6/2).
Data rule set tersebut kemudian dimasukkan ke mesin pemindai barang. Pengaturan ini diduga membuat barang-barang yang dibawa oleh PT Blueray lolos dari pemeriksaan fisik, sehingga barang palsu, KW, dan ilegal dapat masuk ke Indonesia tanpa terdeteksi petugas Bea Cukai. “Dengan pengondisian tersebut, barang-barang yang dibawa oleh PT BR (Blueray) diduga tidak melalui pemeriksaan fisik sehingga barang-barang yang diduga palsu, KW, dan ilegal bisa masuk ke Indonesia tanpa pengecekan oleh petugas Bea Cukai,” papar Asep.
Dampak Ekonomi dan Tersangka
Pihak PT Blueray diduga telah menyerahkan sejumlah uang kepada para pegawai Bea Cukai pada periode Desember 2025 hingga Februari 2026 sebagai imbalan atas pengaturan tersebut. Tindakan ini dinilai merugikan perekonomian nasional.
“Sehingga ini tentu akan merugikan perekonomian kita ya. Karena UMKM dan lain-lain yang seharusnya barang-barang itu tidak boleh masuk, misalkan barang-barang yang KW, dll ternyata ini masuk mengganggu pasar nasional,” tutur Asep.
Enam Tersangka dalam Kasus Ini
Hingga kini, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Identitas para tersangka adalah:
- Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024 sampai Januari 2026
- Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC)
- Orlando (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC)
- Jhon Field (JF) selaku Pemilik PT Blueray
- Andri (AND) selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray
- Dedy Kurniawan (DK) selaku Manajer Operasional PT Blueray
Dalam kasus ini, KPK telah berhasil menyita barang bukti senilai Rp 40,5 miliar, yang terdiri dari uang tunai dan emas.






