Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap terkait pengurangan nilai pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Lembaga antirasuah tersebut menyatakan tengah menelisik kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.
KPK Telusuri Keterlibatan Pihak Lain dan Aliran Uang
“Dalam perkara ini, tentu tidak berhenti di sini saja. Penyidik masih akan terus melacak dan menelusuri kaitannya dengan peran dari pihak-pihak lainnya, baik pada sisi ditjen pajak maupun pada sisi wajib pajaknya,” terang juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan pada Selasa (13/1/2026).
Budi menambahkan, KPK juga akan menelusuri aliran uang dari kasus ini secara terus-menerus, seiring dengan masih dilakukannya penggeledahan di sejumlah lokasi. “Selain itu, juga penyidik tentu akan menelusuri akan melacak kemana saja aliran uang yang terkait dengan perkara ini. Oleh karena itu, hari ini penyidik melanjutkan kegiatan penggeledahannya di Kantor Pusat Ditjen Pajak di Jalan Gatot Subroto,” tuturnya.
Penggeledahan di Kantor Pusat Ditjen Pajak Kemenkeu
Tim penyidik KPK telah selesai melakukan penggeledahan di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu). Dalam penggeledahan tersebut, tim menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, hingga uang.
“Dalam kegiatan penggeledahan hari ini, tim mengamankan dan menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik, di mana dokumen dan barang bukti elektronik tersebut diduga terkait dengan konstruksi perkara ini,” kata Budi Prasetyo. Ia juga menyampaikan bahwa bukti uang yang disita diduga bersumber dari pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Penggeledahan di kantor pusat Ditjen Pajak Kemenkeu difokuskan pada dua direktorat, yaitu Direktorat Peraturan Perpajakan dan Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian. “Ruang kerja staf Direktorat Peraturan Perpajakan dan ruang kerja staf Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian,” jelas Budi.
Barang Bukti Disita dari KPP Madya Jakarta Utara
Sebelumnya, KPK juga telah menggeledah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara pada Senin (12/1). Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita barang bukti elektronik dan valuta asing senilai 8.000 dolar Singapura.
“Penyidik mengamankan dan menyita dokumen terkait pelaksanaan penilaian dan pemeriksaan pajak oleh KPP Madya Jakarta Utara dengan Wajib Pajak PT Wanatiara Persada,” kata Budi. Barang bukti yang diamankan meliputi rekaman CCTV, alat komunikasi, laptop, serta media penyimpanan data.
Duduk Perkara Kasus Suap Pajak
Kasus ini berawal dari temuan potensi kekurangan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) oleh PT Wanatiara Persada (PT WP) yang ditelusuri oleh tim pemeriksa KPP Madya Jakarta Utara. KPK menduga terjadi kongkalikong di antara para tersangka untuk mengurangi pembayaran pajak tersebut.
“Terdapat temuan potensi kurang bayar sekitar Rp 75 miliar,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers Minggu (11/1). Tersangka Agus kemudian diduga meminta PT WP membayar pajak ‘all in’ sebesar Rp 23 miliar untuk menyelesaikan tunggakan Rp 75 miliar. KPK menduga sebagian dari Rp 23 miliar tersebut mengalir ke pejabat pajak di Jakarta Utara.
PT WP yang sempat keberatan, akhirnya menyanggupi pembayaran fee sebesar Rp 4 miliar. Berbekal suap tersebut, kekurangan pembayaran pajak Rp 75 miliar dari PT WP dipangkas menjadi Rp 15,7 miliar oleh oknum pejabat pajak.
Daftar Tersangka
KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini:
- Tersangka penerima suap/gratifikasi:
- Dwi Budi Iswahyu (DWB) selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara
- Agus Syaifudin (AGS) selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara
- Askob Bahtiar (ASB) selaku tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara
- Tersangka pemberi:
- Abdul Kadim Sahbudin (ABD) selaku Konsultan Pajak PT WP
- Edy Yulianto (EY) selaku Staf PT WP






