Berita

KPK Dalami Peran Petinggi Kesthuri sebagai ‘Pengepul Uang’ dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan keterlibatan petinggi dari Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) dalam kasus korupsi kuota haji tahun 2023-2024. Asosiasi ini diduga berperan sebagai ‘pengepul’ atau pengumpul dana dari biro perjalanan haji yang kemudian diteruskan kepada pihak di Kementerian Agama.

Peran Kesthuri dalam Pengumpulan Dana

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap pihak Kesthuri dilakukan untuk mengklarifikasi peran mereka. “Hari ini juga dilakukan pemanggilan terhadap pihak dari asosiasi, yaitu dari Kesthuri,” ujar Budi di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (26/1/2026).

Budi menambahkan, “Yang bersangkutan hari ini didalami terkait dengan perannya, di mana pihak asosiasi ini diduga sebagai pengepul atau mengumpulkan uang dari para biro travel untuk kemudian diteruskan kepada pihak-pihak di Kementerian Agama.”

Audit Kerugian Negara

Dalam proses pemeriksaan saksi, KPK melibatkan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara yang ditimbulkan oleh kasus ini. Tahap penghitungan kerugian negara tersebut dilaporkan sudah berada pada tahap finalisasi.

“Pemeriksaan oleh BPK dalam rangka untuk penghitungan kerugian negara ini sudah masuk ke tahap akhir, finalisasi,” jelas Budi.

Latar Belakang Kasus Korupsi Kuota Haji

Kasus korupsi ini berawal dari pembagian tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah untuk tahun 2024, yang terjadi saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat sebagai Menteri Agama. Penambahan kuota ini bertujuan untuk mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia yang bisa mencapai lebih dari 20 tahun.

Advertisement

Sebelum adanya kuota tambahan, Indonesia memiliki kuota haji sebanyak 221.000 jemaah pada tahun 2024. Dengan penambahan tersebut, total kuota haji Indonesia menjadi 241.000 jemaah.

Permasalahan muncul ketika kuota tambahan tersebut dibagi rata, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Padahal, Undang-Undang Haji mengatur kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen dari total kuota nasional.

Akibat kebijakan ini, kuota yang digunakan adalah 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus pada tahun 2024. KPK mengungkapkan bahwa kebijakan yang dikeluarkan di era kepemimpinan Yaqut tersebut menyebabkan 8.400 jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya bisa berangkat pada 2024, justru gagal diberangkatkan.

Penetapan Tersangka

Berdasarkan hasil penyidikan, KPK telah menetapkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus ini. KPK menyatakan telah mengantongi bukti-bukti yang cukup terkait penetapan tersangka tersebut.

Advertisement