Berita

KPK Dalami Peran Kades di Pati Terkait Dugaan Pemerasan Formasi Perangkat Desa oleh Sudewo

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap hasil pemeriksaan terhadap sejumlah kepala desa (kades) di Kabupaten Pati yang diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan formasi calon perangkat desa oleh Bupati Pati nonaktif, Sudewo. Penyidik mendalami prosedur pengisian jabatan calon perangkat desa dan pengumpulan uang dari para calon.

Pemeriksaan Saksi dan Pendalaman Uang Pemerasan

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa keterangan para kades sangat dibutuhkan untuk menjelaskan praktik dan prosedur dalam proses pengisian jabatan perangkat desa. “Keterangannya memang dibutuhkan untuk bisa menjelaskan terkait dengan praktik ataupun prosedur dalam proses pengisian jabatan perangkat desa,” terang Budi kepada wartawan, Kamis (29/1/2026).

Selain itu, penyidik juga mendalami mengenai pengumpulan sejumlah uang yang dilakukan oleh para calon perangkat desa. Budi menambahkan bahwa penyidik menelusuri bagaimana uang tersebut dikumpulkan oleh pihak-pihak tertentu sebelum akhirnya diberikan kepada Sudewo selaku Bupati Pati.

“Nah tentu semua barang bukti baik yang diperoleh dalam proses penggeledahan, kemudian nanti pemeriksaan para saksi, nanti akan terus dianalisis dan didalami oleh penyidik untuk melengkapi berkas penyidikan perkara ini untuk kemudian segera dilengkapi, segera limpah P21 ke tahap penuntutan,” imbuh Budi.

Advertisement

Tujuh Kades Dipanggil, Tiga Kades Jadi Tersangka

Sebanyak tujuh kades di Kecamatan Jaken, Kabupaten Pati, dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai saksi. KPK juga telah memeriksa enam kades serta ajudan dari Bupati Pati nonaktif Sudewo pada Rabu (28/1/2026).

Dalam kasus ini, Bupati Pati nonaktif Sudewo telah ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya. Ketiga orang tersebut adalah:

  • Abdul Suyono selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan
  • Sumarjiono selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken
  • Karjan selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken

KPK menduga Sudewo menetapkan tarif sebesar Rp 125-150 juta kepada calon perangkat desa. Tarif tersebut kemudian dinaikkan oleh anak buahnya menjadi Rp 165-225 juta untuk setiap calon perangkat desa. Hingga kini, KPK telah menyita total Rp 2,6 miliar terkait kasus ini.

Advertisement