Berita

KPK Dalami Pembiayaan Ridwan Kamil Saat Jabat Gubernur Jabar, Periksa Asisten Pribadi

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami dugaan korupsi terkait pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) dengan memeriksa asisten pribadi mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), yakni Randy Kusumaatmadja. Pemeriksaan ini fokus pada aktivitas RK semasa menjabat sebagai gubernur, termasuk urusan pembiayaan.

Penyelidikan Terkait Aktivitas Pembiayaan

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa Randy Kusumaatmadja dimintai keterangan mengenai aktivitas Ridwan Kamil selama menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat, khususnya terkait pembiayaan. “Dimintai keterangan perihal aktivitas Gubernur Jabar saat itu, termasuk pembiayaannya,” ujar Budi kepada wartawan, Kamis (29/1/2026).

Selain Randy, tim penyidik KPK juga memanggil empat saksi lainnya untuk dimintai keterangan pada hari yang sama. Penyidik mendalami lebih lanjut mengenai proses pengadaan jasa agensi di BJB, termasuk mekanisme penukaran uang asing ke rupiah yang diduga dilakukan atas nama pihak terkait.

Aset Ridwan Kamil dan Aliran Dana

Kasus ini sebelumnya juga telah menyeret Ridwan Kamil sebagai saksi. KPK mengungkapkan adanya aset milik RK, seperti sebuah kafe, yang tidak dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). KPK berencana membandingkan penghasilan resmi RK dengan aset yang dimilikinya untuk mengukur kewajaran.

Advertisement

“Semua itu nanti disandingkan, antara penghasilan resmi, kemudian apakah ada penghasilan lain, kemudian terkait dengan aset-aset yang dimiliki, semuanya itu disandingkan, kewajarannya seperti apa, termasuk juga dugaan jika ada aliran-aliran uang kepada pihak-pihak lain,” kata Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (6/1).

Penyidik juga mendalami potensi adanya penghasilan lain di luar gaji resmi RK sebagai gubernur, serta aset yang mungkin atas nama RK sendiri maupun pihak lain. “Selain itu, juga (didalami) terkait dengan kepemilikan aset. Apakah aset-aset yang diduga merupakan milik Pak RK, apakah yang misalnya atas nama Pak RK sendiri atau diatasnamakan oleh pihak lain,” tambahnya.

Lima Tersangka dalam Kasus BJB

Hingga kini, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB. Kelima tersangka tersebut adalah Yuddy Renaldi (eks Dirut Bank BJB), Widi Hartono (Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB), serta tiga pihak swasta: Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Sophan Jaya Kusuma. Perbuatan kelimanya diduga telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 222 miliar, yang diduga masuk sebagai dana pemenuhan kebutuhan nonbujeter.

Advertisement