Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menganalisis laporan dugaan pemotongan royalti sebesar Rp 14 miliar yang dilakukan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Laporan ini diajukan oleh sejumlah pencipta lagu yang tergabung dalam Garda Publik Pencipta Lagu atau Garputala.
Apresiasi dan Analisis Laporan
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan apresiasi atas laporan yang masuk. “Pertama, KPK menyampaikan apresiasi kepada pihak-pihak yang telah melaporkan aduan kepada KPK. Hal ini sebagai wujud konkret keterlibatan publik dalam upaya pemberantasan korupsi,” ujar Budi kepada wartawan, Kamis (8/1/2026).
Budi menjelaskan bahwa setiap laporan yang diterima akan dianalisis lebih lanjut untuk menentukan kewenangan KPK. “Nantinya akan ditentukan apakah laporan yang diajukan masyarakat wewenang KPK atau tidak,” jelasnya.
Proses di pengaduan masyarakat bersifat tertutup. “Rangkaian proses di pengaduan masyarakat merupakan informasi tertutup atau dikecualikan sebagai informasi publik, yang belum bisa disampaikan kepada masyarakat,” tutur Budi.
KPK juga menjamin kerahasiaan identitas pelapor. “Dalam hal pelaporan aduan, KPK juga menutup identitas pelapor sebagai upaya menjaga rahasia dan keamanannya. Sekaligus menjaga kerahasiaan substansi materi aduannya,” tambahnya.
Dugaan Pemotongan Royalti Rp 14 Miliar
Pelaporan oleh Garputala dilakukan pada Selasa (6/1/2026) dan menyertakan sejumlah barang bukti, termasuk bukti transfer dan transaksi.
Perwakilan Garputala, Ali Akbar, mengungkapkan bahwa dana sekitar Rp 14 miliar telah diminta oleh LMKN dari LMK (Lembaga Kolektif). “Jadi berdasarkan pantauan dan realita yang terjadi, bahwa sudah ada dana sekitar Rp 14 miliar yang diminta oleh LMKN dari LMK. Nah, ini satu LMK. Satu LMK ini berarti membawahkan pencipta-pencipta, maka Rp 14 miliar yang diambil itu adalah uangnya para pencipta lagu,” kata Ali Akbar kepada wartawan.
Ali Akbar menambahkan bahwa dana royalti yang terkumpul tersebut dipotong sebesar 8 persen oleh LMKN, yang nilainya mencapai Rp 14 miliar. Ia menegaskan bahwa uang tersebut adalah hak pencipta lagu yang tidak seharusnya digunakan oleh LMKN. “Sudah ada dana sekitar Rp 14 miliar yang diminta oleh LMKN dari LMK. Ini uangnya para pencipta lagu. Rp 14 miliar itu angka yang tidak kecil bagi pencipta lagu yang bersandar pada royalti,” sebutnya.
Ali Akbar menyatakan bahwa laporan tersebut telah diterima dan akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme di KPK. “Sudah diterima dan nanti ada tindak lanjutnya sesuai mekanisme di KPK,” tambahnya.






