Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pimpinan Pengadilan Negeri (PN) Depok sebelum I Wayan Eka Mariarta dalam kasus suap pengurusan sengketa lahan yang menjerat Ketua PN Depok tersebut. I Wayan sendiri baru menjabat selama delapan bulan.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa penyelidikan ini akan terus diperdalam. “Kemudian ini ketua PN baru kan kemudian yang lama bagaimana apakah akan didalami juga kan gitu? Tentu, jadi ini adalah merupakan pintu masuk ya perkara ini seperti itu,” ujar Asep kepada wartawan pada Minggu (8/2/2026).
I Wayan Eka Mariarta telah menjabat sebagai Ketua PN Depok sejak Mei 2025. Asep menegaskan bahwa KPK tidak akan berhenti pada pihak-pihak yang telah tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) saja. Ia menambahkan, KPK akan mengusut siapa pun yang terbukti terlibat dalam kasus ini.
“Jadi nanti kita akan terus dalami apabila ditemukan, apabila ditemukan ya, hubungan seperti itu ya kita tentunya wajib hukumnya bagi kami untuk terus memperdalam dan terus juga menangani apabila ditemukan siapa pun itu ya, tidak hanya tentunya yang sebelumnya,” jelasnya.
Lima Tersangka Suap Sengketa Lahan PN Depok
KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus suap pengurusan sengketa lahan di PN Depok. Kelima tersangka tersebut adalah:
- I Wayan Eka Mariarta (EKA) selaku Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok
- Bambang Setyawan (BBG) selaku Wakil Ketua PN Depok
- Yohansyah Maruanaya (YOH) selaku Jurusita di PN Depok
- Trisnadi Yulrisman (TRI) selaku Direktur Utama PT KD
- Berliana Tri Ikusuma (BER) Selaku Head Corporate Legal PT KD
Dalam kasus ini, Eka dan Bambang diduga meminta imbalan sebesar Rp 1 miliar untuk pengurusan sengketa lahan. Pihak PT KD, yang diwakili oleh Trisnadi dan Berliana, hanya menyanggupi pembayaran sebesar Rp 850 juta.
Berbekal uang suap tersebut, Bambang Setyawan disebut telah menyusun resume pelaksanaan eksekusi riil. Dokumen ini kemudian menjadi dasar penyusunan putusan eksekusi pengosongan lahan yang ditandatangani oleh Ketua PN Depok, I Wayan Eka Mariarta, pada 14 Januari 2026.






