— JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil tiga petinggi PT BlueRay Cargo untuk menjalani pemeriksaan. Ketiga saksi yang diperiksa adalah John Field selaku pimpinan, Deddy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional, dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait Bea dan Cukai di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa para saksi diperiksa dalam rangka pengembangan penyidikan perkara tersebut. Selain ketiga petinggi BlueRay Cargo, KPK juga memanggil dua saksi lain dari perusahaan yang sama, yaitu Vini Leveri Vie selaku Staff HRD dan Keuangan, serta Yohanes Setiawan selaku Asisten Pribadi John Field.

Satu saksi lain yang juga dipanggil adalah Akhmad Fikri Yahmani, yang menjabat sebagai Kasubbag Pemberhentian dan Pensiunan Pegawai Pusat Kantor Pusat DJBC. Seluruh pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK.

Sebelumnya, KPK telah menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) baru sebagai hasil pengembangan perkara korupsi importasi di Direktorat Jenderal Bea Cukai. KPK mengonfirmasi bahwa sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyatakan bahwa satu tersangka baru berasal dari klaster Ditjen Bea Cukai, namun identitasnya belum dirinci. Sementara itu, sprindik kedua masih bersifat umum dan belum ada penetapan tersangka. Taufik menjelaskan bahwa untuk klaster Bea Cukai, tersangka telah ditetapkan karena terkait langsung dengan konstruksi perkara pejabat Bea Cukai. Klaster kedua masih dalam proses pendalaman untuk mengidentifikasi peristiwanya.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat sejumlah tersangka dari klaster swasta dan pejabat Bea Cukai. Beberapa di antaranya telah menjalani persidangan dan menerima vonis.

Untuk pihak dari PT Blueray Cargo yang terlibat sebagai pemberi suap, hakim telah menjatuhkan vonis:

  • John Field divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 100 hari kurungan.
  • Deddy Kurniawan Sukolo divonis 2,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan.
  • Andri divonis 2,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan.

Sementara itu, tiga pejabat Ditjen Bea Cukai yang didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 78,8 miliar, yaitu Rizal (RZL) selaku Direktur P2 DJBC periode 2024-2026, Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC, dan Orlando Hamonangan Sianipar (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen DJBC, masih menjalani proses persidangan.

Pejabat Ditjen Bea Cukai lainnya, Budiman Bayu Prasojo (BBP) selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC, yang didakwa menerima gratifikasi Rp 5,7 miliar, dijadwalkan menjalani sidang perdana pada 28 Juli 2026.