— Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memulai proses penyidikan baru yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif, Muhammad Fikri Thobari. Hingga saat ini, KPK menyatakan belum ada penetapan tersangka dalam penyidikan yang baru ini.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi hal tersebut dengan menyatakan, “Sprindik umum,” kepada wartawan pada Senin (20/7/2026). Penyidikan baru ini juga ditandai dengan pemanggilan dua orang saksi yang diperiksa di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu,” ujar Budi.

Dua saksi yang dipanggil hari ini adalah:

  • Dian Putri Bungsu, selaku sales marketing PT Cahaya Mas Cemerlang.
  • Muhammad Heriyanto, yang menjabat sebagai Direktur CV Buana Com, Direktur PT Buana Hasta Karya, dan Komisaris PT Andal Bina Mandiri.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Rejang Lebong nonaktif dan empat orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus ini. Rincian tersangka tersebut meliputi:

  • Muhammad Fikri Thobari selaku Bupati Rejang Lebong periode 2025-2030.
  • Hary Eko Purnomo selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Rejang Lebong.
  • Irsyad Satria Budiman selaku pihak swasta dari PT Statika Mitra Sarana.
  • Edi Manggala selaku pihak swasta dari CV Manggala Utama.
  • Youki Yusdiantoro selaku pihak swasta dari CV Alpagker Abadi.

Bupati Fikri diduga telah menerima total suap senilai Rp 1,7 miliar dari berbagai proyek. Kasus ini bermula ketika Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong merencanakan pengerjaan sejumlah proyek pada awal tahun 2026.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa proyek-proyek tersebut berada di bawah Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong. Total anggaran untuk proyek di dinas tersebut mencapai Rp 91,13 miliar.

Asep menambahkan bahwa suap terkait ijon proyek senilai Rp 980 juta diberikan secara bertahap melalui perantara. Ia juga mengungkapkan bahwa nilai ijon proyek dari ketiga pihak yang berbeda tersebut memiliki variasi.

Lebih lanjut, Asep menduga adanya penerimaan lain oleh Fikri senilai Rp 775 juta, dan perbuatan tersebut diduga dilakukan secara berulang.