Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan adanya inisiatif dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel haji terkait pembagian kuota haji khusus di Kementerian Agama (Kemenag) pada periode 2023-2024. Untuk menggali informasi tersebut, KPK memeriksa Wakil Katib Syuriyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta, Muzaki Kholis, sebagai saksi.
Inisiatif Biro Travel dalam Pembagian Kuota Haji
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Muzaki Kholis bertujuan untuk mengetahui sejauh mana pengetahuan PWNU DKI Jakarta terkait inisiatif dari PIHK. “Pemeriksaan saksi dari pihak PWNU didalami pengetahuannya yang terkait dengan inisiatif-inisiatif dari PIHK untuk melakukan pembagian kuota haji khusus. Jadi diduga ada juga inisiatif atau pun motif dari PIHK atau Biro Travel untuk diskresi yang dilakukan oleh Kementerian Agama,” ujar Budi kepada wartawan pada Senin (12/1/2026).
Lebih lanjut, Budi memaparkan bahwa KPK ingin mengklarifikasi apakah pengambilan keputusan pembagian kuota haji tambahan tersebut murni berasal dari Kementerian Agama atau terdapat pengaruh dari PIHK. “Jadi apakah diskresi ini murni dilakukan oleh Kementerian Agama atau ada inisiatif juga dari PIHK atau dari Biro Travel sehingga ketemu angka 50-50 persen,” imbuhnya.
Kasus Korupsi Kuota Haji dan Dampaknya
Kasus ini berawal dari pembagian tambahan 20 ribu kuota haji untuk tahun 2024, yang terjadi saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat sebagai Menteri Agama. Kuota tambahan ini sejatinya bertujuan untuk mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia yang bisa mencapai lebih dari 20 tahun. Sebelum penambahan, Indonesia memiliki kuota haji sebanyak 221 ribu jemaah pada 2024, yang kemudian bertambah menjadi total 241 ribu jemaah.
Permasalahan muncul ketika kuota tambahan tersebut dibagi rata, yakni 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Padahal, Undang-Undang Haji mengatur bahwa kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen dari total kuota haji Indonesia. Akibatnya, pada 2024, Indonesia menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus.
KPK mengungkapkan bahwa kebijakan pada era Yaqut tersebut menyebabkan 8.400 jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya bisa berangkat pada 2024, justru gagal mendapatkan kesempatan. Berdasarkan hasil penyidikan, KPK telah menetapkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus ini. KPK menyatakan telah mengantongi bukti yang cukup terkait penetapan tersangka tersebut.






