Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan aliran fee proyek pembangunan jalur kereta api yang melibatkan Bupati Pati nonaktif, Sudewo. Pemeriksaan terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jatim periode 2021-2022, Reza Maullana Maghribi, menjadi salah satu fokus KPK untuk mengungkap aliran dana tersebut.
Dugaan Aliran Fee Proyek ke Sudewo
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap Reza Maullana Maghribi bertujuan untuk mendalami terkait plotting proyek-proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) wilayah Jawa Timur yang berkaitan dengan tersangka Sudewo. KPK juga mendalami dugaan fee proyek yang mengalir kepada Sudewo.
“Saksi didalami berkaitan dengan plotting proyek-proyek yang berkaitan dengan Saudara SDW, khususnya untuk proyek-proyek di DJKA wilayah Jawa Timur. Termasuk juga didalami berkaitan dengan dugaan fee proyek yang mengalir kepada Saudara SDW,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (10/2/2026).
Dakwaan Kumulatif untuk Sudewo
Budi Prasetyo menjelaskan bahwa KPK akan menggunakan dakwaan kumulatif terhadap Sudewo. Hal ini dikarenakan Sudewo juga berstatus tersangka dalam perkara pemerasan jabatan calon perangkat desa.
“Nah, dengan dua penyidikan yang berjalan untuk tersangka yang sama, yaitu Saudara SDW, tentunya nanti juga bisa dilakukan dakwaan kumulatif supaya prosesnya juga menjadi lebih efektif untuk tersangka SDW,” jelas Budi.
Dua Kasus yang Menjerat Sudewo
KPK menetapkan Sudewo sebagai tersangka dalam dua perkara sekaligus. Pertama, terkait kasus dugaan korupsi pembangunan jalur kereta api DJKA Kemenhub, di mana Sudewo diduga menerima commitment fee saat menjabat anggota DPR.
“Ya, benar. Saudara SDW (Sudewo) merupakan salah satu pihak yang diduga juga menerima aliran commitment fee terkait dengan proyek pembangunan jalur kereta yang kemarin kita sampaikan terkait dengan update penahanan salah satu tersangkanya, yaitu Saudara R,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (13/8/2025).
Kedua, Sudewo juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan jabatan calon perangkat desa di Kabupaten Pati. Dalam kasus ini, Sudewo diduga mematok tarif mulai dari Rp 165 juta hingga Rp 225 juta untuk setiap calon perangkat desa yang mendaftar.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan, berdasarkan arahan Sudewo, Suyono dan Sumarjiono kemudian menetapkan tarif tersebut, yang merupakan mark-up dari tarif sebelumnya yang berkisar Rp 125 juta hingga Rp 150 juta.
Dalam perkara pemerasan ini, Sudewo ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga pihak lainnya, yaitu:
- Abdul Suyono selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan
- Sumarjiono selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken
- Karjan selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken






