Berita

KPK Dalami Dugaan Aliran Uang Suap ke Lingkaran Partai Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara. Salah satu fokus penyelidikan adalah dugaan aliran uang dari Ade Kuswara ke lingkungan kepartaiannya.

Aliran Uang ke Partai Politik

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pihaknya akan terus menyelidiki kaitan dugaan aliran uang tersebut dengan lingkungan partai politik Ade Kuswara. “Terkait dengan circle atau lingkungan kepartaian, nanti pula itu masih akan terus kami dalami apakah ada kaitannya atau tidak,” ujar Budi kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (27/1/2026).

Budi menjelaskan, dalam kasus-kasus yang melibatkan jabatan publik, terutama Kepala Daerah, KPK kerap menemukan adanya aliran dana ke partai politik. Dana tersebut diduga digunakan untuk menutup modal kampanye. “Ini juga terjadi dari, terjadi di beberapa peristiwa tertangkap tangan lainnya. Bahwa ada dugaan juga, misalnya dari dana-dana korupsi, misalnya untuk menutup modal awal saat kontestasi,” tutur Budi.

Selain itu, aliran dana juga diduga mengarah pada pengkondisian proyek. Kepala Daerah disebut dapat mengarahkan pemenang tender proyek di wilayahnya kepada pihak-pihak yang mendukungnya secara politik. “Kemudian dalam proses pengadaan barang dan jasa, juga kemudian Kepala Daerah mengarahkan agar pihak-pihak yang dimenangkan untuk menjadi vendor pelaksanaan dari proyek-proyek di wilayah tersebut adalah di circle politiknya atau pihak-pihak yang mendukung pada saat Kepala Daerah ini maju dalam kontestasi politik. Nah, itu kan juga terjadi untuk wilayah-wilayah lainnya,” imbuh dia.

Penetapan Tersangka Berbasis Bukti

Menyikapi potensi dugaan keterlibatan partai politik, Budi menegaskan bahwa KPK dalam menetapkan tersangka tidak melihat latar belakang partai politik. Penetapan tersangka murni berdasarkan kecukupan alat bukti yang ditemukan dalam penyidikan.

“Ya ini kan masih akan didalami. Sekali lagi, penetapan seseorang sebagai tersangka berdasarkan perbuatan melawan hukum yang dilakukannya. Tidak berdasarkan latar belakang politiknya,” terang Budi. “Tentu dalam penyidikan perkara ini tidak berbasis pada latar belakang partai. Jadi kita berbasis pada perbuatan yang dilakukan secara individu oleh pihak-pihak tersebut,” ujarnya.

Advertisement

Pemeriksaan Saksi dari Partai Pendukung

Sejauh ini, KPK telah memanggil sejumlah elite dari partai yang mendukung Ade Kuswara. Anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari Fraksi PDIP, Nyumarno, diperiksa pada Senin (12/1). KPK mendalami dugaan aliran uang kepada Nyumarno.

Selanjutnya, Ketua DPD PDIP Jawa Barat, Ono Surono, diperiksa pada Kamis (15/1). KPK mendalami dugaan aliran uang yang diterima Ono dari pihak swasta bernama Sarjan. “Pemeriksaan terhadap saudara OS selaku dalam kapasitas sebagai saksi dalam perkara ini, penyidik mendalami terkait dengan dugaan aliran-aliran uang dari pihak tersangka saudara SRJ (Sarjan) selaku pihak swasta,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo.

Mantan anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari Fraksi PDIP, Jejen Sayuti, juga telah diperiksa. KPK kembali mendalami dugaan aliran uang yang diterima Jejen dari Ade Kuswara maupun Sarjan. “Juga diduga ada uang yang mengalir dari tersangka saudara SRJ selaku pihak swasta yang melaksanakan proyek-proyek di Kabupaten Bekasi,” sambung Budi.

Tiga Tersangka dalam Kasus Ini

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka:

  • Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang
  • Ayah Ade Kuswara, HM Kunang
  • Pihak swasta, Sarjan

Ade Kuswara dan HM Kunang diduga menerima uang ijon proyek sebesar Rp 9,5 miliar dari Sarjan. Uang tersebut diberikan sebagai uang muka untuk jaminan proyek yang rencananya digarap pada tahun 2026. “Total ijon yang diberikan oleh SRJ kepada ADK dan HMK mencapai Rp 9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam 4 kali penyerahan melalui para perantara,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

Advertisement