Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan aliran uang suap yang diterima mantan anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Jejen Suyuti, dari Bupati nonaktif Ade Kuswara (ADK). Jejen diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap yang menjerat ADK.
Aliran Dana dari Bupati dan Pihak Swasta
Juru Bicara KPK, Budi, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Jejen Suyuti bertujuan untuk mendalami dugaan aliran uang dari Bupati ADK yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, Jejen juga diduga menerima aliran dana dari Sarjan (SRJ), seorang pihak swasta yang mengerjakan proyek-proyek di Kabupaten Bekasi.
“Pemeriksaan saksi Saudara Jejen selaku anggota DPRD di Kabupaten Bekasi, di antaranya didalami berkaitan dengan dugaan aliran uang dari Bupati ADK yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini,” ungkap Budi kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (27/1/2026).
“Juga diduga ada uang yang mengalir dari tersangka Saudara SRJ selaku pihak swasta yang melaksanakan proyek-proyek di Kabupaten Bekasi,” sambungnya.
Penyidik KPK juga mendalami maksud dan tujuan dari aliran dana yang diterima Jejen dari Ade Kuswara dan Sarjan. Pemeriksaan ini merupakan kelanjutan dari pemeriksaan sejumlah anggota DPRD Kabupaten Bekasi lainnya yang diduga juga menerima aliran uang dari SRJ.
Pola Suap Proyek Ijon
Budi menambahkan, KPK tengah mendalami pola yang dilakukan pihak swasta dalam memberikan suap. Pihak swasta tidak hanya memberikan suap untuk mendapatkan proyek (ijon) kepada kepala daerah, tetapi juga mengalirkan dana kepada anggota DPRD.
“Karena ada sejumlah anggota DPRD Kabupaten Bekasi lainnya yang juga diduga menerima aliran uang dari SRJ selaku pihak swasta. Nah, tentu ini akan menjadi pola yang akan didalami, mengapa pihak swasta ini selain memberikan suap ijon proyek kepada kepala daerah atau bupati dalam hal ini,” terang Budi.
“Tapi juga memberikan sejumlah uang atau mengalirkan uang kepada pihak-pihak di DPRD Kabupaten Bekasi. Nah, ini kaitannya seperti apa? Masih akan terus didalami,” imbuh dia.
Pemeriksaan Saksi Lain
Dalam kasus ini, KPK memanggil mantan anggota DPRD Kabupaten Bekasi Fraksi PDIP Jejen Sayuti sebagai saksi. Ia dipanggil bersama dua saksi dari pihak swasta, Sugiarto, dan seorang ASN bernama Dodo Murthado.
Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin, serta ajudan Ade Kuswara bernama Muhamad Reza, pada Rabu (21/1). Keduanya juga diperiksa sebagai saksi dalam perkara suap ijon proyek Ade Kuswara.
Penyidik juga memanggil staf dari tersangka Sarjan bernama Yuda Nugraha dan saksi-saksi dari pihak swasta. Selain itu, dua anggota DPRD Kabupaten Bekasi lainnya, Iin Farihin dan Nyumarno, juga telah diperiksa pada Januari 2026.
Tersangka Suap Ijon Proyek
KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini:
- Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang
- Ayah Ade Kuswara, HM Kunang
- Pihak swasta, Sarjan
Ade Kuswara dan HM Kunang diduga menerima uang ijon proyek sebesar Rp 9,5 miliar. Uang muka tersebut diberikan oleh Sarjan untuk jaminan proyek yang rencananya digarap pada tahun 2026.
“Total ijon yang diberikan oleh SRJ kepada ADK dan HMK mencapai Rp 9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam 4 kali penyerahan kepada melalui para perantara,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.






