Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan aliran uang yang diterima oleh Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat, Ono Surono. Uang tersebut diduga berasal dari Sarjan, seorang pihak swasta yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap yang juga menjerat Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang.
Aliran Uang dari Pihak Swasta
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Ono Surono dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi. Penyidik KPK mendalami dugaan adanya aliran uang dari tersangka Sarjan kepada Ono Surono. “Pemeriksaan terhadap saudara OS selaku dalam kapasitas sebagai saksi dalam perkara ini, penyidik mendalami terkait dengan dugaan aliran-aliran uang dari pihak tersangka saudara SRJ (Sarjan) selaku pihak swasta,” ujar Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (15/1/2026).
Penyidik masih terus mendalami motif di balik pemberian uang tersebut dari Sarjan kepada Ono Surono, serta apakah ada pemberian lain dari Sarjan kepada pihak lain. “Nah, ini penyidik mendalami mengapa pihak swasta selaku pelaksana proyek di Kabupaten Bekasi ini kemudian juga memberikan sejumlah uang kepada Saudara OS (Ono Surono),” tambah Budi.
Hingga kini, KPK masih mendalami nominal pasti uang yang diterima Ono Surono dari Sarjan. Mengenai potensi aliran dana ke partai politik, KPK menyatakan fokus pendalaman masih pada individu penerima. “Ya, pendalaman sampai dengan saat ini itu masih terkait dengan yang bersangkutan. Jadi penerimaan yang dilakukan oleh yang bersangkutan dari Saudara SRJ ya,” jelas Budi.
Ono Surono Akui Diberi 15 Pertanyaan
Ono Surono yang selesai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 14.10 WIB, membenarkan bahwa dirinya didalami mengenai aliran dana dalam kasus tersebut. “Ya ada beberapa lah ya yang ditanyakan. Iya (soal aliran uang),” kata Ono usai diperiksa di gedung KPK.
Selain itu, Ono Surono juga mengaku ditanyai mengenai jabatannya sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat. Total ada sekitar 15 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik KPK. “Sekitar 15-an (pertanyaan) lah, ya. Ya seputar terkait dengan tugas-tugas di Partai,” ucapnya.
Tiga Tersangka dalam Kasus Suap Bupati Bekasi
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiganya adalah:
- Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang
- Ayah Ade Kuswara, HM Kunang
- Pihak swasta, Sarjan
Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang diduga menerima uang terkait ‘ijon’ proyek senilai Rp 9,5 miliar. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa uang tersebut merupakan uang muka untuk jaminan proyek yang rencananya akan digarap pada tahun 2026. “Total ijon yang diberikan oleh SRJ kepada ADK dan HMK mencapai Rp 9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam 4 kali penyerahan melalui para perantara,” ungkap Asep Guntur Rahayu.






