Berita

KPK Dalami Dugaan Aliran Uang Petinggi PWNU DKI Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan aliran uang yang diterima oleh Wakil Katib Syuriyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta, Muzaki Kholis, terkait kasus korupsi kuota haji 2024. KPK menduga Muzaki mengetahui inisiatif biro perjalanan haji (PIHK) dalam pengajuan kuota dan menerima aliran dana dari biro tersebut.

Aliran Uang dan Peran Perantara

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap PWNU Jakarta dilakukan untuk mengetahui inisiatif para PIHK atau biro travel dalam mengajukan kuota kepada oknum di Kementerian Agama. “Tentunya kemudian kita juga akan mendalami apakah kemudian ada dugaan aliran uang dari para PIHK atau biro travel yang sudah dibantu untuk menyampaikan inisiatif diskresi pembagian kuota itu kepada yang bersangkutan,” ujar Budi di gedung KPK, Jakarta, Senin (15/1/2026).

Budi menegaskan bahwa KPK saat ini berfokus mengusut kasus ini menggunakan pasal kerugian negara. Peran krusial dari para pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini juga terus didalami. “Saat ini karena kita memang masih fokus menggunakan pasal 2, pasal 3, pasal kerugian keuangan negara, nanti kita akan melihat peran-peran krusial dari para pihak dalam proses diskresi karena memang pangkal dari dugaan tindak pidana korupsi ini adalah ketika dilakukan diskresi pembagian kuota,” jelasnya.

Sebelumnya, KPK telah memeriksa Muzaki Kholis sebagai saksi. KPK mengungkap peran Muzaki sebagai perantara atau broker dalam pembagian kuota haji dari pihak biro travel dan PIHK ke Kementerian Agama (Kemenag). “Ya (bisa disebut broker), seperti sebagai perantara begitu ya, untuk menyambungkan inisiatif-inisiatif dari PIHK atau dari biro-biro travel ini,” ungkap jubir KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Rabu (14/1).

Latar Belakang Kasus Korupsi Kuota Haji

Kasus korupsi kuota haji ini terkait dengan pembagian tambahan 20 ribu kuota haji untuk tahun 2024 saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat sebagai Menteri Agama. Kuota tambahan ini bertujuan mengurangi antrean jemaah haji reguler Indonesia yang bisa mencapai lebih dari 20 tahun.

Advertisement

Sebelum adanya kuota tambahan, Indonesia mendapatkan kuota haji sebanyak 221 ribu anggota jemaah pada 2024. Setelah penambahan, total kuota haji RI tahun 2024 menjadi 241 ribu. Permasalahan muncul ketika kuota tambahan tersebut dibagi rata, yaitu 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Padahal, Undang-Undang Haji mengatur kuota haji khusus hanya 8 persen dari total kuota haji Indonesia.

Akibatnya, Indonesia menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus pada 2024. KPK menyebutkan kebijakan era Yaqut ini menyebabkan 8.400 jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya bisa berangkat pada 2024, justru gagal berangkat.

KPK telah menetapkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus ini. KPK menegaskan telah mengantongi bukti yang cukup dari penetapan tersangka tersebut.

Advertisement