Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah rampung memeriksa Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Riau, Syahrial Abdi. Pemeriksaan ini dilakukan terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid.
Pendalaman Perencanaan dan Aliran Uang
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa materi pemeriksaan terhadap kedua pejabat tersebut secara umum berkaitan dengan perencanaan dan proses pergeseran anggaran. “Secara umum, materi pemeriksaan terhadap para saksi berkaitan dengan perencanaan dan proses pergeseran anggaran,” ujar Budi kepada wartawan pada Rabu (11/2/2026).
Selain itu, penyidik juga mendalami lebih lanjut mengenai aliran uang yang terkait dengan peristiwa dugaan korupsi tersebut. “Selain itu penyidik juga mendalami soal aliran uang terkait peristiwa tertangkap tangan,” tutur Budi.
Daftar Saksi yang Diperiksa
Pemeriksaan terhadap SF Hariyanto dan Syahrial Abdi dilaksanakan di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Riau. KPK juga memanggil sejumlah saksi lain, termasuk Bupati Indragiri Hulu, Ade Agus Hartanto. Berikut adalah daftar lengkap saksi yang dipanggil:
- Marjani selaku Adc Gubernur Riau
- Ade Agus Hartanto selaku Bupati Indragiri Hulu
- Purnama Irawansyah selaku Plt Ka Bappeda Riau
- Hatta Said selaku swasta
- Tata Maulana selaku swasta atau TA Gubernur Riau
- SF Hariyanto selaku Plt Gubernur Riau
- Khairil Anwar selaku Ka UPT I
- Syahrial Abdi selaku Sekda Riau
- Thomas Larfo selaku ASN Pemprov Riau
- Fauzan Kurniawan selaku Swasta
- Ferry Yunanda selaku Sekdis PUPR Riau
- Ardi Irfandi selaku eks Ka UPT Wil II Dinas PUPR Riau
- Eri Ikhsan selaku Ka UPT Wilayah III Dinas PUPRPKPP Riau
- Ludfi Hardi selaku Ka UPT Wilayah IV Dinas PUPRPKPP Riau
- Basharuddin selaku Ka UPT Wilayah V Dinas Prov. Riau
- Rio Andriadi Putra selaku Ka UPT Wilayah VI Dinas PUPRPKPP Riau
Kronologi Kasus Abdul Wahid
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Gubernur Riau, Abdul Wahid, pada awal November 2025. Dugaan korupsi yang menjerat Abdul Wahid berkaitan dengan permintaan fee oleh dirinya terhadap para bawahannya di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Riau.
KPK kemudian menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Ketiga tersangka tersebut adalah:
- Gubernur Riau, Abdul Wahid
- Kepala Dinas PUPR-PKPP, Muhammad Arief Setiawan
- Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam
Diduga, Abdul Wahid mengancam bawahannya agar menyetorkan sejumlah uang yang dikenal sebagai ‘jatah preman’. Jumlah yang diminta diduga mencapai Rp 7 miliar, dengan setoran yang dilakukan sebanyak tiga kali pada Juni, Agustus, dan November 2025.





