Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan aliran uang yang diterima oleh Ketua Bidang PBNU, Aizzudin Abdurrahman atau Gus Aiz, terkait kasus korupsi kuota haji tahun 2024. Uang tersebut diduga berasal dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel haji.
Aliran Uang dari Biro Travel
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penerimaan uang tersebut diduga ditujukan untuk Gus Aiz secara pribadi. “Penerimaannya diduga masih untuk individu yang bersangkutan, yang pertama. Yang kedua, diduga penerimaannya dari para biro travel atau PIHK ya,” ujar Budi di gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/1/2026).
Mengenai nominal pasti yang diberikan, Budi menyatakan masih dalam proses pendalaman. “Terkait dengan nominal, nanti kami cek kembali karena ini kan masih terus dilakukan pendalaman,” tambahnya.
Motif dan Tujuan Pemberian Uang Masih Diselidiki
Pihak KPK juga masih menyelidiki alasan di balik pemberian uang oleh biro travel kepada Gus Aiz, serta besaran jumlahnya. “Ya, itu juga menjadi materi yang terus didalami. Maksud, tujuan kenapa ada dugaan pemberian uang, itu masih akan terus disusuri ya, maksudnya untuk apa begitu,” ucap Budi.
Sebelumnya, Gus Aiz telah diperiksa oleh KPK terkait kasus ini. KPK mendalami dugaan aliran uang yang mengarah kepadanya. “Ada dugaan aliran kepada yang bersangkutan, ini akan didalami. Maksudnya seperti apa, tujuannya untuk apa, kemudian bagaimana proses dan mekanisme aliran uang itu bisa terjadi. Nah, ini masih akan terus didalami,” terang Budi Prasetyo kepada wartawan pada Selasa (13/1).
Fokus Pemeriksaan pada Individu
Budi menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap Gus Aiz saat ini masih berfokus pada kapasitasnya sebagai individu, bukan sebagai perwakilan PBNU. “Saat ini masih terkait dengan yang bersangkutan,” jelasnya.
Latar Belakang Kasus Korupsi Kuota Haji
Kasus korupsi kuota haji ini berkaitan dengan pembagian tambahan 20 ribu kuota haji untuk tahun 2024, yang terjadi saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat sebagai Menteri Agama. Kuota tambahan ini bertujuan untuk mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia yang bisa mencapai lebih dari 20 tahun.
Sebelumnya, Indonesia memiliki kuota haji 221 ribu jemaah pada tahun 2024. Dengan tambahan kuota, totalnya menjadi 241 ribu. Namun, pembagian kuota tambahan ini menjadi pangkal persoalan. Alokasi 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus tidak sesuai dengan Undang-Undang Haji yang mengatur kuota haji khusus maksimal 8 persen dari total kuota.
Akibat kebijakan tersebut, Indonesia menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus pada tahun 2024. KPK menyatakan bahwa kebijakan ini menyebabkan 8.400 jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya berangkat, malah gagal berangkat.
Penetapan Tersangka
Hasil penyidikan KPK telah menetapkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus ini. KPK mengklaim telah mengantongi bukti yang cukup terkait penetapan tersangka tersebut.






