Berita

KPK Dalami Aktivitas Luar Negeri Ridwan Kamil Saat Menjabat Gubernur Jabar, Termasuk Pembiayaan

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami aktivitas mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), di luar negeri selama masa jabatannya. Pendalaman ini berawal dari hasil penyidikan terkait komunikasi RK dengan pihak Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Barat (BJB).

Pendalaman Aktivitas Luar Negeri RK

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik KPK menelusuri berbagai aktivitas RK, baik di dalam maupun di luar negeri, saat menjabat sebagai Gubernur Jabar. Fokus utama pendalaman ini adalah mengenai sumber pembiayaan perjalanan dinas tersebut.

“Pembiayaannya dari mana? Apakah full dari APBN atau seperti apa? Termasuk sebelumnya juga KPK mendalami sumber-sumber penghasilan Pak RK. Selain sebagai gubernur, apakah ada penghasilan lainnya? Ini kemudian di-cross dengan aset-aset yang dimiliki,” ungkap Budi kepada wartawan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (3/2/2026).

Selain itu, KPK juga menelusuri pihak-pihak yang turut mendampingi RK dalam aktivitasnya di luar negeri. Kapasitas mereka dan sumber pendanaan untuk mereka juga menjadi perhatian penyidik.

“Nah, kapasitas pihak-pihak yang turut serta itu seperti apa? Apakah kemudian juga dibiayai atau ditanggung oleh APBN, APBD gitu kan? atau dari sumber lainnya? Nah, itu juga didalami. Peruntukannya untuk apa gitu kan?,” tutur Budi.

Penyidik juga akan melacak lebih lanjut ke mana saja aktivitas RK di luar negeri tersebut dilakukan. “Nanti kami sampaikan lengkapnya,” imbuh Budi.

Advertisement

Dugaan Penukaran Valas Miliaran Rupiah

Sebelumnya, KPK menduga adanya aktivitas penukaran uang miliaran rupiah oleh RK di luar negeri saat menjabat Gubernur Jawa Barat. Pendalaman ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di BJB.

“Karena memang ada aktivitas-aktivitas di luar negeri yang kemudian kami dalami, maka kami juga mendalami berkaitan dengan penukaran-penukaran uang yang dilakukan. Di mana dalam periode 2021 sampai 2024, sejauh ini kami meng-capture, ada dugaan penukaran mata uang asing-rupiah yang nilainya juga mencapai miliaran rupiah,” jelas Budi.

Budi juga mengungkapkan, penyidik menemukan adanya aktivitas penukaran valuta asing (valas) yang dilakukan RK tidak hanya di luar negeri, tetapi juga di dalam negeri. “Ya ada beberapa yang di dalam negeri juga. Ya ada beberapalah. Itu kan periodenya 2021-2024,” pungkasnya.

Kasus Dugaan Korupsi BJB

Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di BJB, KPK telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Yuddy Renaldi (eks Dirut Bank BJB), Widi Hartono (Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB), serta Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (S), dan Sophan Jaya Kusuma (RSJK) selaku pihak swasta.

Perbuatan kelimanya diduga telah menimbulkan kerugian negara hingga Rp 222 miliar. KPK menduga duit tersebut masuk sebagai dana pemenuhan kebutuhan nonbujeter.

Advertisement