— Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan terbuka bagi para tersangka dalam kasus dugaan suap anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) oleh Bupati Muara Enim, Edison, untuk mengajukan status justice collaborator (JC). KPK menegaskan bahwa pengajuan JC merupakan hak yang dijamin oleh undang-undang.

“Jadi hak untuk mengajukan JC itu memang hak-hak yang diberikan oleh ketentuan perundang-undangan. Jadi silakan bisa digunakan oleh tersangka,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (22/7/2026).

Taufik menambahkan bahwa KPK menghargai setiap upaya hukum yang ditempuh oleh para tersangka. Namun, ia mengingatkan bahwa terdapat syarat-syarat spesifik yang harus dipenuhi agar pengajuan JC dapat diterima.

“Tentunya kita menghargai karena itu hak, silakan dipakai,” jelas Taufik.

Sebelumnya, KPK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap lima orang Aparatur Sipil Negara (ASN) BPK pada Rabu (10/6). Operasi ini disebut masih berkaitan dengan dugaan suap yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.

Diduga, Bupati Muara Enim memberikan suap kepada pihak BPK terkait dengan temuan dalam proses pengadaan smart board. Akibatnya, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus suap yang melibatkan Bupati Edison ini.

KPK mengungkap bahwa pihak BPK diduga meminta uang sebesar Rp 1,6 miliar untuk mengubah hasil audit yang sedang berjalan. Kelima tersangka yang ditetapkan dalam kasus kedua ini adalah:

  • Angga selaku pihak swasta
  • Titin Rita Lestari selaku ASN atau Pengendali Teknis
  • Edison selaku Bupati Muara Enim
  • Cory Erin Hardi selaku marketing PT Millenium Solusi Abadi
  • Fika selaku pihak Direktur PT Millenium Solusi Abadi

Dalam perkembangan terbaru, penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di rumah anggota V BPK, Bobby Adhityo Rizaldi. Sejumlah barang bukti berhasil diamankan dari lokasi penggeledahan tersebut.