Berita7 — JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya perubahan bentuk uang hasil korupsi yang diterima Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini (LAZ), menjadi sejumlah aset. Atas temuan ini, KPK berencana menjerat Lalu Ahmad dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyatakan bahwa penerapan pasal TPPU menjadi fokus penyidikan selanjutnya. “Ini tinggal menunggu saja untuk perkembangan penyidikannya seperti apa tapi kita pastikan bahwa arah ke TPPU kita juga itu menjadi fokus ke depan di penyidikan berikutnya,” ujar Taufik dalam konferensi pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (21/7/2026).
Taufik menjelaskan, penerapan pasal TPPU tidak langsung dilakukan pada tahap awal penetapan tersangka karena keterbatasan waktu penyidik dalam memeriksa Lalu Ahmad. Meskipun demikian, penyidik telah menemukan indikasi awal perbuatan TPPU. Salah satunya adalah temuan 29 aset tanah milik Lalu Ahmad yang tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
“Memang ditemukan tadi ada 29 aset tanah dan bangunan yang belum masuk di LHKPN,” ungkap Taufik.
Untuk memperkuat bukti agar dapat menerapkan pasal TPPU, penyidik memerlukan kecukupan alat bukti, termasuk keterangan saksi. Dalam waktu 24 jam pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT), fokus penyidik adalah pada tindak pidana korupsi.
“Butuh keterangan-keterangan saksi yang belum didapatkan di peristiwa tertangkap tangannya 1×24 jamnya. Misalkan tadi, pembelian aset tanah dan bangunan, itu kan mestinya ketika pengenaan pasal TPPU, maka saksi-saksi yang dibutuhkan adalah pihak notaris, pihak penjual pemilik asal dari aset tersebut,” jelas Taufik.
Ia menambahkan, proses pengumpulan dokumen akta jual beli dan transaksi juga penting. “Kemudian transaksinya seperti apa akta jual belinya seperti apa dokumen dokumennya dikumpulkan. Nah itu biasanya kami akan, ketika di pembahasan awal, akan diarahkan ke TPPU,” imbuhnya.
Dalam LHKPN tahun 2025, Lalu Ahmad melaporkan memiliki 24 bidang tanah dan bangunan di Mataram dan Lombok Barat dengan total nilai Rp 14,5 miliar. Total kekayaan Lalu Ahmad sendiri tercatat sebesar Rp 25,5 miliar.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Lalu Ahmad sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yaitu Sudirman selaku Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang Lombok Barat (PT AMGM), dan Alvonsus Gani selaku Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (PT MSI).
KPK menduga Lalu Ahmad menerima Rp 10,8 miliar dari proyek yang dikerjakan bersama Sudirman. Selain itu, Lalu Ahmad juga diduga menerima suap dalam bentuk uang dan barang senilai total Rp 1,6 miliar dari Alvonsus.
Pasal yang disangkakan kepada Lalu Ahmad dan Sudirman adalah Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 huruf atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sementara itu, Alvonsus dijerat Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) KUHP juncto UU Penyesuaian Pidana.
Ikuti Berita7
