Berita

KPK Belum Tahan Eks Stafsus Menag Gus Alex dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasan belum menahan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex. Gus Alex merupakan mantan staf khusus Menteri Agama era Yaqut Cholil Qoumas. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa saat ini pihaknya masih melengkapi perhitungan kerugian negara yang menjadi salah satu aspek penting dalam penanganan kasus tersebut.

Perhitungan Kerugian Negara Masih Berlangsung

“Hari ini masih melengkapi pemeriksaan terkait penghitungan kerugian negara oleh BPK,” ungkap Budi Prasetyo kepada wartawan pada Kamis (29/1/2026).

Gus Alex kembali menjalani pemeriksaan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada hari ini. Ini merupakan pemeriksaan kedua kalinya setelah sebelumnya ia juga telah diperiksa pada Senin (26/1). Pemeriksaan hari ini dimulai sejak pukul 09.35 WIB dan Gus Alex terlihat keluar dari gedung KPK pada pukul 17.35 WIB.

Usai menjalani pemeriksaan, Gus Alex enggan memberikan keterangan detail kepada awak media. Ia hanya mengarahkan wartawan untuk menanyakan langsung kepada penyidik mengenai pemeriksaannya.

Advertisement

“Ke penyidik aja. Pada saatnya saya akan memberikan keterangan ya, oke-oke, makasih teman-teman,” ujar Gus Alex sambil meninggalkan gedung KPK pada Kamis (29/1).

Kasus Korupsi Kuota Haji

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini berkaitan dengan pembagian tambahan 20 ribu kuota haji untuk tahun 2024. Penambahan kuota ini bertujuan untuk mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler di Indonesia yang bisa mencapai lebih dari 20 tahun.

KPK menduga terdapat penyimpangan dalam pengelolaan tambahan kuota haji oleh Kementerian Agama di era kepemimpinan Yaqut Cholil Qoumas. Berdasarkan hasil penyidikan, KPK telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka. KPK menegaskan bahwa pihaknya telah mengantongi bukti yang cukup untuk penetapan tersangka tersebut.

Advertisement