Penyidikan dugaan korupsi izin tambang di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, yang sempat diumumkan KPK pada 2017, ternyata telah dihentikan sejak Desember 2024. Keputusan penghentian penyidikan atau SP3 ini baru diumumkan ke publik belakangan dan menuai kritik dari berbagai pihak.
KPK: SP3 Tanpa Tekanan Politik, Kendala Teknis
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa penerbitan SP3 kasus tersebut murni karena kendala teknis dan ketidakcukupan alat bukti, bukan karena tekanan politik. Ia menjelaskan bahwa auditor tidak dapat melakukan penghitungan kerugian negara yang menjadi krusial dalam sangkaan awal pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
“Kalau tekanan politik tidak ada, ini murni kendala di teknis proses penanganan perkara. Ketidakcukupan alat bukti karena auditor tidak bisa melakukan penghitungan,” ujar Budi Prasetyo saat dihubungi, Senin (29/12/2025).
Budi menambahkan, “Sangkaan awal pasal 2 dan pasal 3 tapi dalam prosesnya auditor tidak bisa melakukan penghitungan KN-nya (kerugian negara).” Selain itu, kendala juga muncul pada pasal suap terkait daluwarsa penuntutan karena tempus perkara yang sudah terjadi sejak 2009.
Penerbitan SP3 Dinilai Tepat oleh KPK
Menurut Budi, penerbitan SP3 ini sudah tepat karena tidak terpenuhinya kecukupan alat bukti. Ia juga menyatakan bahwa SP3 ini memberikan kejelasan dan kepastian hukum bagi pihak-pihak terkait, sesuai dengan asas-asas pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK.
“Artinya, pemberian SP3 ini untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum kepada para pihak terkait karena setiap proses hukum harus sesuai dengan norma-norma hukum,” tutur dia.
Ia merujuk pada Pasal 5 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang mencakup asas kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, proporsionalitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Kritik dari Mantan Pimpinan dan ICW
Mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengkritik keputusan KPK yang dinilai tidak transparan dalam penerbitan SP3. Ia mempertanyakan mengapa informasi penghentian kasus yang merugikan negara hingga Rp 2,7 triliun ini baru disampaikan ke publik setelah sekian lama.
“Pemberantasan korupsi kan syaratnya harus transparan, apa yang Anda lakukan publik harus tahu apalagi sudah penyidikannya. Kenapa baru sekarang ini aja sudah jadi pertanyaan,” kata Saut.
Saut juga mendorong Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk proaktif menelaah keputusan SP3 ini dan mengevaluasi kinerja KPK. “Jadi artinya saya challenge Dewas untuk melihat supaya nggak jadi omon-omon bener pemberantasan korupsi ini,” sambungnya.
Senada dengan Saut, Indonesia Corruption Watch (ICW) mempertanyakan lamanya waktu yang dibutuhkan KPK untuk menyampaikan informasi penghentian perkara ini ke publik.
“ICW mempertanyakan mengapa KPK butuh waktu satu tahun untuk menyampaikan informasi tersebut ke publik? Mengapa informasi tersebut tidak segera disampaikan kepada publik?” kata peneliti ICW Wana Alamsyah.
Wana menambahkan bahwa berdasarkan penelusuran ICW, nama tersangka Bupati Konawe Utara nonaktif, Aswad Sulaiman (AS), tidak masuk dalam laporan tahunan KPK maupun Dewan Pengawas KPK, padahal SP3 telah dikeluarkan sejak Desember 2024.
ICW menilai mekanisme SP3 di KPK rawan menjadi bancakan kepentingan dan berpotensi tidak didasarkan pada pandangan objektif, melainkan penilaian subjektif yang sulit dipertanggungjawabkan kepada publik.






