Berita

KPAI Ungkap 2.031 Kasus Pelanggaran Hak Anak Sepanjang 2025, Orang Tua Dominan Jadi Pelaku

Advertisement

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melaporkan temuan mengejutkan terkait pelanggaran hak anak di tahun 2025. Sepanjang tahun lalu, KPAI mencatat sebanyak 2.031 kasus pelanggaran hak anak, yang menimpa total 2.063 anak sebagai korban.

Rincian Kasus dan Korban

Wakil Ketua KPAI Jasra Putra memaparkan data tersebut saat acara pemaparan Laporan Akhir Tahun (LAT) di kantor KPAI, Jakarta, pada Kamis (15/1/2026). Ia menyatakan, “Jika dilihat data pengaduan atau profil kasus pelanggaran hak anak yang diterima oleh KPAI sepanjang tahun 2025, kami mencatat ada 1.508 masyarakat mengakses layanan pengaduan. Mayoritas mengakses melalui kanal daring dengan mencakup 2.031 kasus pelanggaran hak anak dengan korban 2.063 anak.”

Dari jumlah korban tersebut, mayoritas adalah anak perempuan, mencapai 51,5 persen. Sementara itu, anak laki-laki menyumbang 47,6 persen, dan sisanya 0,9 persen tidak mencantumkan informasi jenis kelamin.

Advertisement

Pelaku Dominan dari Lingkungan Terdekat

Temuan KPAI menunjukkan bahwa pelaku pelanggaran hak anak paling banyak berasal dari lingkungan terdekat korban, yaitu keluarga dan sekolah. “KPAI menemukan bahwa ayah kandung (9 persen) atau ibu kandung (8,2 persen) sebagai pelaku pelanggaran hak anak. Disusul pihak sekolah dan pelaku lainnya,” ujar Jasra.

Lebih lanjut, Jasra menyayangkan tingginya persentase laporan yang tidak mencantumkan nama pelaku. Sebanyak 66,3 persen laporan pengaduan kasus tidak menyebutkan identitas pelaku. Hal ini mengindikasikan adanya kelemahan dalam detail pelaporan dan rendahnya keberanian korban atau keluarga untuk mengungkap pelaku sebenarnya.

Advertisement