Berita

KPAI Kecam Guru di Jember Telanjangi 22 Siswa, Langgar UU Perlindungan Anak dan TPKS

Advertisement

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam keras tindakan seorang guru wali kelas V SDN Jelbuk 02, Jember, Jawa Timur, yang menelanjangi sejumlah siswa demi mencari uangnya yang hilang. KPAI menegaskan perbuatan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Tindakan Merendahkan Martabat Anak

Komisioner KPAI Aris Adi Leksono menyatakan bahwa memaksa anak membuka pakaian di ruang kelas, di hadapan teman-temannya, adalah tindakan yang merendahkan martabat, melanggar integritas tubuh anak, dan berpotensi memenuhi unsur pidana. “Tidak ada alasan disiplin sekolah yang dapat membenarkan tindakan tersebut. Tindakan tersebut berpotensi melanggar UU Perlindungan Anak dan UU TPKS,” kata Aris kepada wartawan, Kamis (12/2/2026).

Aris menjelaskan bahwa guru tersebut diduga melanggar Pasal 76C jo. Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang melarang setiap orang melakukan kekerasan terhadap anak. Kekerasan ini tidak hanya fisik, tetapi juga psikis dan perlakuan yang merendahkan martabat anak.

Lebih lanjut, guru tersebut diduga melakukan pencabulan anak, yang berpotensi melanggar Pasal 76E UU Perlindungan Anak, apabila terdapat unsur perbuatan cabul atau tindakan yang menyerang kehormatan seksual anak. Unsur ini, menurut Aris, perlu didalami oleh aparat penegak hukum.

Potensi Pelanggaran UU TPKS

Dalam perspektif UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), tindakan guru tersebut berpotensi melanggar jika ditemukan unsur kekerasan seksual berbasis pemaksaan atau penyalahgunaan relasi kuasa. “Potensi pelanggaran dalam perspektif UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) apabila ditemukan unsur kekerasan seksual berbasis pemaksaan atau penyalahgunaan relasi kuasa,” ujar Aris.

Menyikapi hal ini, KPAI mendesak aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana. KPAI juga meminta Dinas Pendidikan dan Pemerintah Daerah menjatuhkan sanksi tegas sesuai peraturan kepegawaian dan kode etik guru.

Advertisement

Pendampingan Psikologis dan Evaluasi Pencegahan

KPAI mendorong pihak sekolah dan pemerintah daerah untuk memberikan pendampingan psikologis kepada seluruh anak yang terdampak. “Sekolah dan Pemerintah Daerah memberikan pendampingan psikologis kepada seluruh anak yang terdampak,” tegas Aris.

Selain itu, KPAI meminta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melakukan evaluasi nasional terhadap mekanisme pencegahan kekerasan di satuan pendidikan. “Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melakukan evaluasi nasional terhadap mekanisme pencegahan kekerasan di satuan pendidikan,” kata dia.

Kronologi Kejadian

Peristiwa ini berawal ketika guru wali kelas V SDN Jelbuk 02 tersebut kehilangan uang sebesar Rp 75 ribu. Pada hari sebelumnya, ia juga mengaku kehilangan uang Rp 200 ribu. Ia kemudian menggeledah tas 22 siswanya. Karena uang tidak ditemukan di tas, guru tersebut memerintahkan siswa untuk menanggalkan pakaian.

Siswa laki-laki diminta menanggalkan seluruh pakaian hingga tanpa busana, sementara siswa perempuan diperintahkan membuka pakaian dan hanya menyisakan pakaian dalam (singlet dan celana dalam). Aksi ini memicu kemarahan dari wali murid yang datang ke sekolah dan mendobrak pintu kelas yang tertutup rapat.

“Karena sampai Jumat siang anak-anak tidak pulang, wali murid datang mengecek. Kami mendapat laporan dari siswa kelas VI yang melihat kejadian itu,” ujar salah satu wali murid. Puluhan siswa dilaporkan mengalami trauma hebat akibat aksi guru tersebut.

Advertisement