Berita

KPAI: Kasus Bocah Sukabumi Tewas Diduga Dianiaya Ibu Tiri Termasuk Filisida

Advertisement

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti kasus tewasnya anak berinisial NS (13) di Sukabumi yang diduga akibat penganiayaan ibu tiri, TR. KPAI mengklasifikasikan peristiwa ini sebagai kasus filisida.

Filisida, Pembunuhan Anak oleh Orang Tua

Filisida adalah pembunuhan anak yang dilakukan oleh orang tuanya. Dalam kasus ini, pelaku diduga adalah ibu tiri NS.

“Filisida di Sukabumi, hingga mengakibatkan anak meninggal dunia. Kasus di Surade, Sukabumi, di mana anak N dianiaya oleh Ibu Tiri termasuk dalam kasus filisida, yaitu pembunuhan anak oleh orang tua, dalam hal ini adalah ibu tiri,” kata Komisioner KPAI Pengampu Kluster Anak Korban Kekerasan Fisik Psikis, Diyah Puspitarini, dalam keterangannya, Minggu (22/2/2026).

Data KPAI: Filisida Marak dalam KDRT

Diyah memaparkan data KPAI terkait kasus filisida yang pelakunya adalah orang tua, baik kandung maupun tiri. Ia menegaskan bahwa filisida merupakan kasus besar dalam Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

“KPAI mencatat filisida adalah kasus yang besar dalam KDRT, di mana anak sampai meninggal dunia. Di tahun 2024 terdapat 60 kasus di Indonesia, di tahun 2025 ada 40-an lebih anak meninggal dunia karena filisida dengan pelaku adalah ayah kandung, ibu kandung, ibu tiri atau ayah tiri, bapak ibu angkat,” ujarnya.

Faktor Pemicu Filisida

Diyah mengungkap bahwa pelaku filisida paling banyak adalah seorang ibu. Beberapa faktor yang melatarbelakangi terjadinya filisida meliputi faktor ekonomi, kecemburuan, hingga kurangnya dukungan emosi dan sosial.

“Pelaku filisida paling banyak adalah ibu (maternal filicida) dan hal ini sangat besar karena faktor regulasi emosi. KPAI mengkaji faktor yang menyebabkan filisida adalah faktor ekonomi, kecemburuan, adanya ketakutan/kecemasan, kurangnya dukungan emosi dan sosial, regulasi emosi orang tua yang bermasalah. Filisida terjadi karena anak sering mendapat kekerasan,” jelasnya.

Advertisement

Tuntutan Hukuman dan Pencegahan

KPAI menekankan pentingnya perlindungan terhadap korban filisida. Diyah meminta agar penyebab kematian korban diketahui secara jelas dan pelaku diberi hukuman maksimal.

“Untuk pelaku harus dituntut hukuman maksimal pasal 76C juncto 80 dan karena pelaku orang tua maka ditambahkan hukuman 1/3 dari tututan maksimal. KPAI juga meminta agar anak diautopsi agar tanda-tanda kekerasan sebelumnya terlihat juga,” ucapnya.

Selain itu, KPAI mengajak semua pihak untuk meningkatkan edukasi dan pencegahan kekerasan di lingkungan keluarga, terutama keluarga rentan. Warga sekitar juga diminta segera mengingatkan dan melaporkan jika mendengar anak sering mendapatkan kekerasan.

Kronologi Kejadian

NS, seorang pelajar di pondok pesantren, pulang ke rumah di Sukabumi sejak awal Februari untuk liburan. Ia sempat mengalami sakit demam, batuk, dan mual, lalu dibawa ke puskesmas. Pemeriksaan awal menunjukkan kesehatannya membaik.

Namun, pada Rabu (18/2), kesehatan NS kembali menurun. Ditemukan luka lecet di tubuhnya. Ayah kandung korban, AS, yang saat itu meninggalkan korban di bawah pengawasan ibu tirinya, TR, untuk bekerja, kemudian membawa NS ke RSUD Jampang Kulon pada Kamis (19/2) pagi.

Di rumah sakit, korban sempat mengaku dipaksa meminum air panas oleh ibu tirinya. NS dinyatakan meninggal dunia pada sore hari sekitar pukul 16.00 WIB.

Advertisement