Berita7 — Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyuarakan keprihatinan mendalam menyusul maraknya kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di berbagai taman penitipan anak atau daycare. Insiden yang dilaporkan terjadi di sejumlah daerah seperti Yogyakarta dan Depok ini mendorong KPAI untuk segera bertindak.
Menanggapi situasi ini, KPAI telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengasuhan Sementara. Fokus utama satgas ini adalah menggodok regulasi dan menetapkan standar perizinan bagi operasional daycare. Selain itu, satgas juga akan menangani aspek pembinaan, pengawasan, serta skema penyelenggaraan layanan pengasuhan sementara, termasuk pendataan dan informasi publik.
Komisioner KPAI, Ai Rahmayanti, menjelaskan dalam sebuah konferensi pers di Kantor KPAI, Jakarta Pusat, pada Rabu (22/7/2026), bahwa KPAI berharap regulasi tersebut dapat segera terwujud dalam waktu dekat. Ia menekankan bahwa tipologi pelayanan daycare akan bervariasi dan diampu oleh kementerian yang berbeda, tergantung pada karakteristik anak yang dilayani.
“Misalnya anak-anak dengan kerentanan khusus maka itu pengampunya ada di Kementerian Sosial dan di bawahnya adalah Dinsos. Kemudian nanti di daycare itu akan ada beberapa tipologi layanan, jadi layanan pengasuhan sementara berbasis tempat kerja itu mandat dari undang-undang KIA, kemudian juga ada tipologi layanan berbasis komunitas, kemudian ada tipologi layanan berbasis publik,” urai Ai.
Lebih lanjut, Ai menyatakan bahwa penanganan layanan pengasuhan sementara akan dilakukan secara komprehensif dari hulu ke hilir sebagai bagian dari strategi pencegahan kekerasan. Ia menambahkan bahwa kasus kekerasan terhadap anak di daycare telah terjadi di berbagai wilayah dan beberapa di antaranya menjadi viral di media sosial.
Kasus-kasus yang mencuat antara lain terjadi di Yogyakarta, dua kali di Depok, serta di Pekanbaru dan Aceh. Sebagai langkah awal pencegahan, KPAI mengusulkan perubahan nomenklatur dari ‘penitipan anak’ menjadi ‘layanan pengasuhan sementara’. Perubahan ini bertujuan untuk menegaskan bahwa anak bukanlah objek yang dititipkan, melainkan individu yang perlu diasuh.
“Bagaimana strategi pencegahan kekerasan khususnya di tempat penitipan anak atau daycare ya, tapi kalau kita ke depan nanti akan menyebutnya adalah layanan pengasuhan sementara begitu ya, karena anak bukan barang jadi bukan penitipan,” pungkasnya.
Ikuti Berita7
