— Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengusulkan agar pemerintah pusat memasukkan indikator perlindungan anak ke dalam tolok ukur penilaian kinerja para kepala daerah. Langkah ini dinilai krusial untuk memperkuat sistem perlindungan anak di tingkat daerah.

Komisioner KPAI, Sylvana Apituley, menyatakan bahwa integrasi indikator perlindungan anak ke dalam evaluasi kinerja kepala daerah diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi anak-anak. “Bagi KPAI penting mengarahkan pengawasan di tingkat daerah ya, memastikan agar perlindungan anak itu menjadi salah satu faktor kunci penilaian kinerja kepala daerah,” ujar Sylvana dalam konferensi pers di Kantor KPAI, Jakarta Pusat, Rabu (22/7/2026).

Selain itu, KPAI juga mendesak adanya regulasi khusus yang bertujuan untuk mempercepat dan meningkatkan perlindungan anak di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). KPAI mengidentifikasi bahwa daerah-daerah terpencil seringkali sulit dipantau publik, sehingga berpotensi menimbulkan kasus-kasus yang tidak tertangani dengan baik.

Sylvana menjelaskan, semakin terpencil suatu daerah dari pantauan publik dan kerja pemerintah daerah, semakin besar kemungkinan kasus-kasus anak tidak terlihat atau tidak tertangani secara efektif. “Bahkan pemerintah daerah tidak bisa menyentuh kasus-kasus di wilayah-wilayah khusus yang agak jauh dan apalagi faktor budayanya sangat kental,” imbuhnya.

KPAI menekankan perlunya terobosan regulasi untuk mengatasi krisis perlindungan anak yang kompleks. “Jadi kita tidak bisa lagi doing business as usual, enggak bisa lagi karena krisisnya sudah cukup kompleks,” tutupnya, mengindikasikan bahwa pendekatan konvensional tidak lagi memadai.