Berita

KPAI Desak Pengungkapan Tuntas Penyebab Kematian Siswa yang Diduga Dianiaya Oknum Brimob

Advertisement

Jakarta – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak agar penyebab kematian siswa madrasah tsanawiyah (MTs) berinisial AT di Tual, Maluku, diungkap secara tuntas. AT diduga tewas akibat penganiayaan yang dilakukan oleh oknum anggota Brimob berinisial Bripda MS.

KPAI Berkoordinasi dengan Polri

Komisioner KPAI Diyah Puspitarini menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak-Anak (PPA-PPO) Mabes Polri terkait kasus ini. Menurutnya, kejadian tersebut melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Untuk kasus ini KPAI sudah berkoordinasi dengan Kompolnas dan Direktorat PPA-PPO Mabes Polri, bahwa kejadian ini melanggar UU Perlindungan Anak dan tidak dibenarkan,” kata Diyah kepada wartawan, Sabtu (21/2/2026).

KPAI mendorong agar kasus ini diproses dengan cepat sesuai amanat UU Perlindungan Anak pasal 59A. “Maka KPAI meminta seperti dalam UU Perlindungan Anak pasal 59A bahwa proses harus cepat, keluarga anak korban mendapatkan bantuan sosial dan anak mendapatkan perlindungan hukum,” ujar Diyah.

Hak Anak yang Meninggal Secara Tidak Wajar

Diyah menekankan pentingnya kejelasan penyebab kematian bagi anak yang meninggal dunia secara tidak wajar, terutama jika menjadi korban kekerasan. Hal ini penting agar korban tidak mendapatkan stigma negatif.

“Hak anak yang meninggal dunia dengan tidak wajar (korban kekerasan) adalah mendapatkan kejelasan penyebab kematiannya agar anak tidak mendapatkan stigma negatif,” ucapnya.

Advertisement

Polri Pastikan Tindak Tegas Oknum Brimob

Dugaan penganiayaan yang menyebabkan tewasnya AT terjadi di sekitar Kampus Uningrat, Kota Tual, pada Kamis (19/2/2026). Pelaku diduga adalah Bripda MS yang bertugas di Kompi 1 Batalion Pelopor Brimob Polda Maluku.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Rositah Umasugi, mengonfirmasi bahwa terduga pelaku adalah Bripda MS. Ia menegaskan bahwa Polda Maluku berkomitmen menangani kasus ini secara serius, transparan, dan berkeadilan.

“Terduga pelaku merupakan oknum anggota Brimob Kompi 1 Batalion C Pelopor, Bripda MS,” ujar Kombes Rositah, dilansir detikSulsel, Jumat (20/2/2026). “Polda Maluku menegaskan komitmennya untuk menuntaskan secara profesional, transparan, dan berkeadilan penanganan kasus insiden yang terjadi di sekitar Kampus Uningrat, Kota Tual.”

Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menyatakan bahwa Polri akan menindak tegas pelaku sesuai aturan yang berlaku. Langkah ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab institusi dan upaya pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang.

“Polri berkomitmen tegas dalam proses penegakan hukum dan kode etik terhadap individu personel yang terlibat secara transparan dan akuntabel,” tegas Irjen Johnny dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (21/2/2026).

Advertisement