— Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipidkor) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri tengah mendalami kasus dugaan korupsi dalam pemodalan proyek batu bara. Perkara ini melibatkan tiga perusahaan badan usaha milik negara (BUMN) dan diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 38,9 miliar.

Kasus ini berpusat pada hubungan antara PT Perusahaan Pengelola Aset (PT PPA) sebagai pemberi pinjaman, PT Bintang Abadi Sempurna (PT BAS) sebagai penerima pinjaman, dan PT Perusahaan Listrik Negara Batubara (PLNBB) selaku pemilik proyek. Kejadian ini berlangsung pada periode 2019 hingga 2020.

Kepala Bagian Operasi (Kabagops) Dit Tipidkor Polri, Kombes Ahmad Yusuf Afandi, menjelaskan bahwa fokus penyidikan adalah pada pemberian fasilitas pembiayaan *invoice financing* oleh PT PPA kepada PT BAS untuk proyek pengadaan batu bara bagi PLNBB.

Menurut Ahmad, PT BAS seharusnya menerima suntikan modal sebesar Rp 50 miliar dari PT PPA melalui skema pembiayaan tersebut. Namun, dalam pelaksanaannya, dana yang dicairkan membengkak menjadi Rp 67,31 miliar melalui delapan kali pencairan.

Penyidikan mengungkap adanya dugaan penyimpangan dalam proses pemberian modal. Setidaknya ada empat modus operandi yang diduga digunakan para pelaku untuk memanipulasi pencairan dana:

  • Proses uji tuntas (*due diligence*) dan analisis risiko tidak dijalankan. Verifikasi langsung ke PT PLN Batu Bara, yang merupakan prosedur wajib sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) internal PT PPA, tidak dilaksanakan.
  • Dokumen faktur dan lampiran pendukung tidak diverifikasi keabsahannya, namun tetap dinyatakan memenuhi persyaratan untuk dasar pencairan dana.
  • Pengawasan terhadap mekanisme jaminan tunai (*cash collateral*) diabaikan, sehingga pencairan tetap dilakukan meski persyaratan jaminan tidak terpenuhi.
  • Pencairan tahap akhir diduga melibatkan rekayasa rekening koran atau laporan bank, sehingga saldo rekening jaminan tampak mencukupi padahal sebenarnya tidak.

“Perkara ini bukan semata-mata kesalahan administratif, melainkan merupakan rangkaian tindakan yang diduga dilakukan secara sadar, terstruktur, sengaja, dan saling berkaitan sehingga mengakibatkan dana negara dicairkan tanpa dasar yang sah,” tegas Ahmad.

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, perbuatan para tersangka telah menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 38,9 miliar.

Hingga kini, total tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Inisial mereka adalah IP sebagai Investment Manager PT PPA, dan SSN sebagai Kepala Divisi Operasional PT Bintang Abadi Sempurna. Sementara itu, tersangka berinisial SH, yang merupakan Direktur PT Bintang Abadi Sempurna, saat ini telah berstatus sebagai narapidana dalam perkara lain dan tengah menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba.