Berita

Korupsi Pagar Laut Tangerang: Kades Kohod Divonis 3,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta

Advertisement

SERANG, CNN Indonesia – Kepala Desa Kohod, Arsin, dijatuhi vonis penjara selama 3 tahun dan 6 bulan oleh Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang. Arsin terbukti bersalah dalam kasus korupsi proyek pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten. Selain hukuman badan, ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 100 juta.

Vonis dan Denda

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” ujar ketua majelis hakim Hasanudin saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Serang, Selasa (13/1/2026). Jika denda Rp 100 juta tersebut tidak mampu dibayar, Arsin akan menjalani hukuman kurungan tambahan selama 6 bulan.

Putusan yang sama juga dijatuhkan kepada tiga terdakwa lain yang terlibat dalam kasus ini. Mereka adalah Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta, serta dua penerima kuasa, Septian dan Chandra Eka Agung. Ketiganya juga dikenakan denda Rp 100 juta dengan subsider 6 bulan kurungan jika tidak terbayar.

Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan bagi keempat terdakwa.

Advertisement

Pelanggaran Hukum

Para terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 9 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kronologi Kasus Pagar Laut

Kasus ini berawal dari dugaan manipulasi administrasi dalam proses pembebasan 288 bidang tanah di Kabupaten Tangerang yang melibatkan pihak swasta. Manajer pembebasan lahan, Denny Wangsya, diketahui menyerahkan uang tunai senilai sekitar Rp 16,5 miliar kepada Arsin dan Septian. Uang tersebut diserahkan dalam 10 tas terpisah.

Lahan yang menjadi objek pembebasan dalam kasus ini diketahui merupakan kawasan perairan atau berbatasan langsung dengan pantai.

Advertisement