Berita

Korupsi Pagar Laut Tangerang: Kades Kohod dan Tiga Terdakwa Divonis 3,5 Tahun Penjara

Advertisement

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Serang menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara kepada Kepala Desa Kohod, Arsin, dalam kasus korupsi pembangunan pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten. Vonis ini juga dijatuhkan kepada tiga terdakwa lainnya yang terlibat dalam perkara tersebut.

Sidang pembacaan putusan digelar pada Selasa (13/1/2026). Tiga terdakwa lain yang turut divonis adalah Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta; pengacara Septian Prasetyo; dan wartawan Chandra Eka Agung Wahyudi. Masing-masing dari mereka dijatuhi hukuman pidana penjara yang sama.

Vonis dan Denda

“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim, Hasanuddin, saat membacakan putusan, dilansir Antara. Selain hukuman badan, keempat terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 100 juta.

Apabila denda tersebut tidak mampu dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Pelanggaran Hukum

Hakim menilai para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 9 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pertimbangan Hakim

Hal yang memberatkan vonis adalah peran terdakwa Arsin dan Ujang Karta sebagai perangkat desa yang seharusnya mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Terdakwa Septian, selaku pengacara, dinilai seharusnya mengingatkan kliennya agar tidak melanggar hukum. Sementara itu, terdakwa Chandra sebagai wartawan seharusnya memberikan informasi yang berimbang kepada masyarakat.

Advertisement

Adapun hal yang meringankan para terdakwa adalah mereka belum pernah dihukum sebelumnya. Selain itu, mereka dinilai bersikap sopan selama persidangan.

“Keadaan meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, serta mengakui dan menyesali perbuatannya,” tambah Hasanuddin.

Kesamaan dengan Tuntutan JPU

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya juga menuntut keempat terdakwa dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.

Atas putusan tersebut, majelis hakim memberikan waktu kepada para terdakwa maupun JPU untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan banding.

Advertisement