— Anggota Komnas HAM, Amiruddin Al Rahab, menyatakan bahwa korupsi merupakan ancaman nyata dalam upaya pemenuhan dan pelindungan hak asasi manusia (HAM). Menurutnya, praktik korupsi juga secara signifikan menghambat penyediaan pelayanan dasar bagi masyarakat, seperti di sektor pendidikan dan kesehatan.

Pernyataan ini disampaikan Amir dalam acara peluncuran Hasil Kajian Komnas HAM mengenai Korupsi dan Pemulihan Pelanggaran HAM yang digelar pada Selasa (21/7/2026). Ia menekankan bahwa korupsi adalah sebuah ancaman serius yang berdampak luas.

“Tindak pidana korupsi menjadi salah satu ancaman nyata dalam pemenuhan dan pelindungan HAM,” kata Amir, menegaskan posisinya.

Lebih lanjut, Amir menjelaskan bahwa korupsi pada hakikatnya merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia yang secara langsung menciptakan korban. Hak-hak fundamental warga negara menjadi terabaikan akibat praktik ini.

“Semua pihak harus mulai menyadari bahwa saat terjadi tindak pidana korupsi, hak warga negara berarti sudah terlanggar. Tindak pidana korupsi merugikan keuangan negara yang seharusnya digunakan untuk memenuhi dan melindungi hak-hak warga negara,” jelas Amir.

Amir juga menyoroti minimnya diskusi publik yang mengaitkan dampak korupsi secara langsung dengan pemenuhan HAM selama ini.

“Hampir 20 tahun kita sibuk membicarakan tindak pidana korupsi dari sisi pidana, tetapi belum masuk ke ranah hak asasi manusia. Lantas selanjutnya bagaimana pemerintah memiliki perspektif itu? Kalau kita tidak menyadari problem dari korupsi sejauh itu, maka kita hanya berhenti di situ,” ujarnya.

Menurut Amir, korupsi adalah tindakan yang sangat mampu melumpuhkan kapasitas negara dalam memenuhi berbagai hak asasi manusia bagi warganya.

“Kajian Komnas HAM menjadi penting karena tidak hanya bicara korupsi dari sisi pidana, namun menempatkan tindak korupsi yang mampu melumpuhkan kemampuan negara dalam memenuhi hak asasi manusia,” ucapnya.

Untuk itu, Amir menilai korupsi sebagai ancaman serius bagi HAM dan mengusulkan agar aspek HAM dapat dijadikan sebagai pemberat sanksi pidana.

“Ke depannya, apakah dampak terhadap hak asasi manusia bisa menjadi pemberat? Agar bagi yang akan melakukan korupsi berpikir dua kali. Mereka adalah ancaman utama pada hak asasi manusia,” tegas Amir.

Ia berharap berbagai pihak dapat memberikan perhatian yang serius terhadap dampak korupsi terhadap HAM. Amir juga menekankan pentingnya menempatkan HAM sebagai pijakan dan prinsip utama dalam setiap penyelenggaraan pemerintahan.

“Mudah-mudahan banyak pihak, seperti KPK, Kejaksaan, Polri, dan lembaga lain mulai merumuskan masalah ini sehingga HAM bukan prinsip pinggiran, namun menjadi prinsip utama dalam penyelenggaraan pemerintahan,” pungkasnya.