Berita7 — Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian dana pinjaman (invoice financing) untuk proyek pengadaan batu bara pada PT Perusahaan Listrik Negara Batubara (PLNBB) yang berlangsung pada periode 2019-2020. Nilai kerugian negara dalam perkara ini diduga mencapai Rp 38,9 miliar.
Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Kortas Tipikor Polri, Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi, menyatakan bahwa berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif kerugian keuangan negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, perbuatan para tersangka telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 38,9 miliar. Angka ini merupakan kerugian nyata yang timbul akibat penyimpangan dalam pembiayaan tersebut.
Dalam upaya optimalisasi pemulihan aset (asset recovery), penyidik telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik para tersangka yang tersebar di beberapa wilayah, termasuk Medan, Bekasi, Bogor, Samarinda, dan Sidoarjo. Estimasi nilai aset yang disita mencapai Rp 14,4 miliar. Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara sebagaimana diamanatkan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Adapun dua tersangka yang telah ditahan adalah IP selaku Investment Manager PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) dan SSN selaku Kepala Divisi Operasional PT Bintang Abadi Sempurna. Sementara itu, tersangka ketiga, SH selaku Direktur PT Bintang Abadi Sempurna, saat ini berstatus sebagai narapidana dalam perkara lain dan sedang menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba.
Kombes Ahmad Yusuf Afandi menambahkan bahwa berkas perkara kasus ini telah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan. Penahanan terhadap para tersangka dilakukan karena Polri akan segera melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke pihak kejaksaan. PT Bintang Abadi Sempurna awalnya mendapatkan fasilitas pembiayaan sebesar Rp 50 miliar dari PT PPA. Namun, dalam pelaksanaannya, dana yang dicairkan membengkak hingga mencapai Rp 67,31 miliar melalui delapan kali pencairan.
Ikuti Berita7
