— Jakarta — Kortas Tipikor Polri menyampaikan perkembangan penanganan perkara dugaan korupsi terkait batu bara, PT ASABRI, dan PT Krakatau Steel yang telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan dua orang tersangka, salah satunya mantan Jampidsus Febrie Adriansyah (FA) dan seorang berinisial DR. Proses penyidikan meliputi pemeriksaan saksi, ahli, dan penggeledahan di beberapa lokasi.

Proses Penyidikan dan Penetapan Tersangka

Irjen Totok Suharyanto, Kakortas Tipikor Polri, mengatakan penyidik telah memeriksa 15 saksi dan dua ahli, serta melakukan sejumlah penggeledahan. Penetapan dua tersangka dilakukan usai gelar perkara.

“Pada satu titik kita telah melaksanakan gelar perkara dan berdasarkan gelar perkara, kita telah menetapkan dua tersangka,”

Totok menyebutkan tersangka DR diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi. Penyidik menjerat tersangka dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Tipikor dan ketentuan KUHP yang baru.

“Kita telah mengenakan Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 atau Pasal 10 Undang-Undang 8 Tahun 2010 atau Pasal 607 ayat 1 huruf b dan huruf c di KUHP yang baru,”

Totok juga menyatakan penyidik telah menetapkan Febrie Adriansyah dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang yang terkait dengan penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara, termasuk perkara di PT ASABRI.

“Kemudian kita juga telah menetapkan Saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT ASABRI dan/atau tindak pidana korupsi lainnya sebagaimana dimaksud Pasal 12 huruf e, 12 huruf b tindak pidana korupsi, dan Pasal 3, 4 TPPU atau sangkaan KUHP Pasal 607 yang ayat 1 huruf a dan huruf b,”

Penahanan dan Pelimpahan Perkara

Penyidik Kortas Tipikor Polri telah menahan DR sejak 10 Juli 2026 di Rutan Polda Metro Jaya. Seluruh berkas perkara kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk proses selanjutnya.

Atensi Presiden dalam Penanganan Kasus

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyatakan pengusutan beberapa dugaan korupsi tersebut menjadi atensi Presiden Prabowo. Menurutnya, perhatian itu mendorong kepolisian untuk mengungkap dan menindaklanjuti proses penyidikan.

“Ini merupakan atensi Bapak Presiden untuk dugaan-dugaan kasus korupsi menjadi perhatian kepolisian untuk melaksanakan pengungkapan dan proses penyidikan. Rangkaian penggeledahan ini bagian dari proses penyidikan di dalam mencari, mengumpulkan barang bukti untuk pemenuhan dalam proses penyidikan,”

Budi menyatakan penggeledahan yang dilakukan bersama Kortas Tipikor dan Polda Metro Jaya merupakan bagian dari upaya mengungkap dugaan korupsi yang meliputi suap, gratifikasi, dan pencucian uang, termasuk penyelidikan terkait dugaan korupsi yang berkaitan dengan blackout batu bara di PLN.

Beberapa lokasi diperiksa serentak, termasuk tempat usaha yang dikunjungi tim penyidik sebagai bagian dari rangkaian penggeledahan untuk mengumpulkan barang bukti.