Jakarta – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terus berinovasi dalam penegakan hukum lalu lintas berbasis teknologi. Kali ini, perangkat ETLE Mobile Handheld diserahkan kepada Direktorat Lalu Lintas Polda Kalimantan Timur sebagai bagian dari upaya modernisasi penindakan pelanggaran. Langkah ini menekankan akurasi data, transparansi, dan efektivitas tugas di lapangan.
Implementasi Arahan Pimpinan
Penyerahan perangkat ETLE Mobile Handheld ini merupakan implementasi langsung dari arahan Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Agus Suryo Nugroho. Irjen Agus secara konsisten menekankan pentingnya pemanfaatan teknologi digital untuk mentransformasi pelayanan dan penegakan hukum lalu lintas secara berkelanjutan.
Secara teknis, kegiatan ini berada di bawah kendali Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri, Brigjen Faizal, dengan dukungan pengawasan dan koordinasi dari Kasubdit Dakgar Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes Dwi Sumrahadi Rakhmanto.
Fungsi dan Manfaat ETLE Mobile Handheld
Perangkat ETLE Mobile Handheld akan dimanfaatkan oleh jajaran Ditlantas Polda Kalimantan Timur dalam kegiatan operasional sehari-hari. Alat ini memungkinkan petugas untuk mendata pelanggaran lalu lintas secara langsung di lapangan dengan mendokumentasikan kendaraan melalui foto dan video. Sistem ini juga dilengkapi dengan informasi kejadian yang akurat, memastikan setiap proses penindakan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Seluruh hasil perekaman pelanggaran akan terhubung dengan sistem ETLE Nasional (ETLE-Nas). Integrasi ini menjamin keseragaman prosedur penindakan secara elektronik, mendukung proses penegakan hukum yang lebih tertib, objektif, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat pengguna jalan.
Melalui pengoperasian ETLE Mobile Handheld di wilayah Polda Kalimantan Timur, diharapkan terjadi peningkatan disiplin dan kesadaran berlalu lintas di masyarakat. Upaya ini merupakan wujud komitmen Polri dalam mewujudkan lalu lintas yang aman, tertib, dan berkeselamatan, serta mendukung stabilitas mobilitas di wilayah Kalimantan Timur.
Foto: (Dok Korlantas Polri)






