Berita

Korlantas Polri Perkuat Penegakan Hukum Lalin Lampung dengan ETLE Mobile Handheld

Advertisement

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri meningkatkan sistem penegakan hukum lalu lintas berbasis teknologi di wilayah hukum Polda Lampung. Penyerahan 11 unit ETLE Mobile Handheld kepada Direktorat Lalu Lintas Polda Lampung ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan penegakan hukum lalu lintas yang modern, objektif, dan berkeadilan, sesuai arahan Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryo Nugroho.

Kegiatan penyerahan perangkat ETLE Mobile Handheld ini dilaksanakan di bawah kendali Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Faizal. Secara teknis, kegiatan ini dikoordinasikan oleh Kasubdit Dakgar Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Dwi Sumrahadi Rakhmanto. Acara tersebut dihadiri oleh para Kasat Lantas dan Kanit Gakkum jajaran Polda Lampung yang merupakan unsur pelaksana teknis penegakan hukum di lapangan.

Sebanyak 11 unit ETLE Mobile Handheld diserahkan kepada Dirlantas Polda Lampung Kombes Nicolas Edi Arifiyanto. Perangkat ini dipersiapkan untuk mendukung optimalisasi penindakan pelanggaran lalu lintas secara elektronik di Provinsi Lampung, mencakup ruas jalan tol, jalan arteri, maupun kawasan strategis lainnya. Penambahan perangkat ini diharapkan dapat memperluas jangkauan pengawasan serta meningkatkan efektivitas dan akurasi penindakan.

Advertisement

ETLE Mobile Handheld adalah perangkat penegakan hukum modern yang memungkinkan petugas di lapangan menangkap pelanggaran lalu lintas secara real-time. Perangkat ini mampu merekam bukti pelanggaran berupa foto atau video, lengkap dengan data pendukung seperti waktu kejadian, lokasi, arah kendaraan, dan identitas kendaraan bermotor. Seluruh data yang terekam terintegrasi langsung dengan sistem ETLE Nasional (ETLE-Nas), memastikan proses penindakan dilakukan secara digital dan terstandar nasional.

Melalui mekanisme ini, kendaraan pelanggar tidak lagi dihentikan di tempat. Penindakan diproses melalui sistem, dan surat konfirmasi atau tilang akan dikirimkan kepada pemilik kendaraan sesuai data registrasi. Korlantas Polri menegaskan bahwa pengoperasian ETLE Mobile Handheld di Polda Lampung tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga berfungsi sebagai sarana edukasi dan pencegahan. Tujuannya adalah menumbuhkan budaya tertib berlalu lintas, menekan angka pelanggaran dan kecelakaan, serta mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang aman dan berkelanjutan.

Advertisement