Berita

Korlantas Polri Optimalkan ETLE Drone Pantau 5 Titik Strategis Jakarta

Advertisement

Jakarta – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri kembali mengoptimalkan pengawasan lalu lintas berbasis teknologi dengan menerbangkan ETLE Drone Patrol Presisi. Pengawasan ini difokuskan pada lima koridor utama mobilitas masyarakat di DKI Jakarta, yaitu Jalan Gatot Subroto, Senopati, Gunawarman, Adityawarman, dan TB Simatupang. Kelima ruas jalan tersebut merupakan jalur strategis yang menghubungkan pusat perkantoran, kawasan bisnis, dan simpul transportasi penting di Ibu Kota.

Pengawasan Berbasis Udara

Kegiatan ini dilaksanakan di bawah arahan Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho, dengan pelaksanaan teknis oleh Direktorat Penegakan Hukum (Ditgakkum) Korlantas Polri yang dipimpin Brigjen Faizal. Pengendalian teknis di lapangan dilakukan oleh Kasubdit Dakgar Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Dwi Sumrahadi Rakhmanto. Tujuannya adalah memastikan pengawasan berjalan profesional, terukur, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pengoperasian drone dilakukan secara real time menggunakan pesawat tanpa awak yang dilengkapi kamera beresolusi tinggi dan sistem Automatic Number Plate Recognition (ANPR). Dari udara, perangkat ini mampu memantau arus kendaraan secara menyeluruh, merekam pelanggaran secara objektif, serta mengidentifikasi pelat nomor kendaraan dengan akurat tanpa mengganggu kelancaran lalu lintas di bawahnya.

ETLE Drone merekam pengendara yang melanggar aturan lalu lintas di Jakarta. (Dok. Istimewa)

Jenis Pelanggaran dan Dasar Hukum

Adapun jenis pelanggaran yang terpantau dan diproses melalui sistem ETLE di koridor Gatot Subroto meliputi pelanggaran ganjil genap pada jam pemberlakuan pembatasan kendaraan, kendaraan yang melawan arus lalu lintas, pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI, hingga pengemudi di bawah umur, termasuk pelajar yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Penindakan terhadap pelanggaran tersebut mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 106, Pasal 287, Pasal 291, serta Pasal 281. Selain itu, juga merujuk pada regulasi pembatasan lalu lintas sistem ganjil genap yang berlaku di wilayah DKI Jakarta.

Advertisement

Proses Penindakan dan Bukti Elektronik

Setiap pelanggaran yang terekam oleh ETLE Drone selanjutnya terintegrasi ke dalam sistem ETLE Nasional. Proses ini meliputi identifikasi kendaraan, verifikasi oleh petugas, hingga penerbitan surat konfirmasi pelanggaran secara elektronik kepada pemilik kendaraan. Rekaman visual dari udara menjadi alat bukti elektronik yang sah dalam proses penegakan hukum.

Komitmen Polri dan Efek Preventif

Kakorlantas Polri menegaskan bahwa kehadiran ETLE Drone Patrol di koridor Gatot Subroto merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menghadirkan pengawasan lalu lintas yang modern dan transparan. Dirgakkum Korlantas Polri menambahkan bahwa pengawasan berbasis udara ini tidak hanya meningkatkan efektivitas penegakan hukum, tetapi juga memberikan efek preventif yang kuat bagi masyarakat.

ETLE Drone merekam pengendara yang melanggar aturan lalu lintas di Jakarta. (Dok. Istimewa)

Dengan pengawasan yang konsisten dan berbasis teknologi, diharapkan tingkat kepatuhan pengguna jalan di kawasan Gatot Subroto makin meningkat, risiko kecelakaan dapat ditekan, dan tercipta budaya tertib berlalu lintas yang berkelanjutan di jantung Ibu Kota.

Advertisement