Berita

Korlantas Polri Operasikan ETLE Mobile Handheld di Sumsel untuk Penegakan Hukum Modern

Advertisement

JAKARTA – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri meluncurkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile Handheld di wilayah Sumatera Selatan, Rabu (28/1/2026). Langkah ini merupakan bagian dari upaya Korlantas Polri untuk memodernisasi dan meningkatkan transparansi dalam penegakan hukum lalu lintas.

Penegakan Hukum Berbasis Teknologi

Inisiatif ini sejalan dengan arahan Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Agus Suryo Nugroho, yang menekankan pentingnya penegakan hukum lalu lintas yang modern, objektif, dan berkeadilan. Pengoperasian ETLE Mobile Handheld di Sumatera Selatan berada di bawah kendali Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri, Brigjen Faizal, dengan pelaksanaan teknis oleh Kasubdit Dakgar Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes Dwi Sumrahadi Rakhmanto.

Direktorat Lalu Lintas Polda Sumatera Selatan memberikan dukungan penuh untuk penguatan sistem penindakan pelanggaran lalu lintas berbasis elektronik di wilayahnya. Sebanyak 15 unit ETLE Mobile Handheld telah disiapkan dan mulai dioperasionalkan untuk mendukung kegiatan penegakan hukum di berbagai ruas jalan, baik tol, arteri, maupun kawasan strategis lainnya.

Fitur dan Integrasi Sistem

ETLE Mobile Handheld adalah perangkat canggih yang memungkinkan petugas di lapangan menangkap bukti pelanggaran lalu lintas secara real-time. Perangkat ini mampu merekam foto atau video kendaraan yang melanggar, dilengkapi data pendukung seperti waktu, lokasi, arah kendaraan, dan identitas kendaraan.

Seluruh data yang terekam oleh ETLE Mobile Handheld terintegrasi langsung dengan sistem ETLE Nasional (ETLE-Nas). Integrasi ini memastikan proses penindakan berjalan secara digital dan terstandar nasional, menjamin transparansi, akuntabilitas, serta kepastian hukum bagi masyarakat.

Advertisement

Mekanisme Penindakan dan Manfaat

Dengan mekanisme ETLE, kendaraan yang melakukan pelanggaran tidak lagi dihentikan di tempat. Data pelanggaran diproses melalui sistem ETLE-Nas, dan surat konfirmasi atau tilang akan dikirimkan kepada pemilik kendaraan sesuai data registrasi. Hal ini bertujuan untuk mempercepat proses penindakan, meminimalkan kesalahan administrasi, dan menutup celah praktik transaksional di lapangan.

Korlantas Polri menegaskan bahwa pengoperasian ETLE Mobile Handheld di Sumatera Selatan tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga berfungsi sebagai sarana edukasi dan pencegahan. Diharapkan, pengawasan berbasis teknologi ini dapat menumbuhkan budaya tertib berlalu lintas, menekan angka pelanggaran dan kecelakaan, serta mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) secara berkelanjutan.

Foto: Korlantas Polri terus memperkuat penegakan hukum lalu lintas berbasis teknologi dengan mulai mengoperasionalkan ETLE Mobile Handheld di Sumatera Selatan. (Dok istimewa).

Advertisement