Berita

Korlantas Polri Operasikan E-TLE Mobile Handheld di Sulteng, Tingkatkan Kamseltibcarlantas

Advertisement

JAKARTA – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terus memperluas penerapan teknologi dalam penegakan hukum lalu lintas. Kali ini, Korlantas mengoperasionalkan Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) Mobile Handheld di wilayah Sulawesi Tengah. Langkah ini sejalan dengan arahan Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho untuk mewujudkan penegakan hukum lalu lintas yang modern, objektif, dan berkeadilan.

Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Faizal secara langsung menyerahkan perangkat E-TLE Mobile Handheld kepada Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Tengah. Perangkat ini diterima oleh Dirlantas Polda Sulawesi Tengah Kombes Pol Agung Tri Widiantoro. Pemberian ini merupakan bentuk penguatan sistem penindakan pelanggaran lalu lintas berbasis elektronik di wilayah hukum Sulawesi Tengah.

Mengenal E-TLE Mobile Handheld

E-TLE Mobile Handheld adalah perangkat penegakan hukum modern yang memungkinkan petugas di lapangan menangkap pelanggaran lalu lintas secara real-time. Alat ini mampu merekam bukti pelanggaran dalam bentuk foto atau video, dilengkapi dengan kecerdasan buatan (AI) serta data pendukung seperti waktu kejadian, lokasi, arah kendaraan, dan identitas kendaraan bermotor.

Seluruh data yang terekam oleh E-TLE Mobile Handheld terintegrasi langsung dengan sistem E-TLE Nasional (ETLE-Nas). Integrasi ini memastikan proses penindakan dilakukan secara digital dan terstandar secara nasional, sehingga menjamin transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum bagi masyarakat.

Advertisement

Mekanisme Penindakan Tanpa Henti di Tempat

Melalui mekanisme E-TLE, kendaraan yang melakukan pelanggaran tidak lagi dihentikan di tempat. Data pelanggaran akan diproses melalui sistem ETLE-Nas, dan surat konfirmasi atau tilang akan dikirimkan kepada pemilik kendaraan sesuai dengan data registrasi kendaraan bermotor. Kebijakan ini bertujuan untuk mempercepat proses penindakan, meminimalkan kesalahan administrasi, serta menutup celah praktik transaksional di lapangan.

Korlantas Polri menegaskan bahwa pengoperasian ETLE Mobile Handheld di Sulawesi Tengah tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga berfungsi sebagai sarana edukasi dan pencegahan. Dengan pengawasan berbasis teknologi ini, diharapkan dapat menumbuhkan budaya tertib berlalu lintas, menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, serta mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) secara berkelanjutan.

Advertisement