Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terus memodernisasi penegakan hukum lalu lintas dengan mengoperasionalkan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile Handheld di seluruh Indonesia. Inisiatif ini merupakan bagian dari transformasi menuju sistem yang lebih objektif dan berkeadilan.
Penyebaran ETLE Mobile Handheld di Sulawesi Tenggara
Dir Gakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Faizal, memimpin pemerataan penyebaran perangkat ETLE Mobile Handheld di Ditlantas Polda Sulawesi Tenggara. Langkah ini menegaskan komitmen Korlantas Polri untuk memperluas jangkauan teknologi penegakan hukum lalu lintas.
ETLE Mobile Handheld adalah sistem penegakan hukum modern yang dirancang untuk menangkap pelanggaran kendaraan secara langsung di lapangan. Perangkat ini dioperasikan oleh petugas untuk merekam bukti pelanggaran melalui foto atau video. Data pendukung seperti lokasi, arah laju kendaraan, dan identitas kendaraan bermotor turut dicatat secara real time.
Transparansi dan Akuntabilitas Melalui ETLE Nasional
Sistem ETLE menjadi fondasi penindakan pelanggaran lalu lintas berbasis elektronik yang mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Seluruh data yang terekam oleh ETLE Mobile Handheld terintegrasi langsung dengan ETLE Nasional (ETLE-Nas). Hal ini memastikan setiap pelanggaran diproses secara digital dan terstandar di tingkat nasional.
Mekanisme ini memungkinkan penindakan tanpa menghentikan kendaraan di tempat. Data pelanggaran akan diproses melalui sistem ETLE-Nas, dan surat konfirmasi pelanggaran atau tilang akan dikirimkan kepada pemilik kendaraan sesuai data registrasi. Proses ini diklaim lebih cepat, tepat, dan meminimalkan potensi kesalahan administrasi serta praktik transaksional.
Edukasi dan Pencegahan sebagai Tujuan Utama
Korlantas Polri menekankan bahwa pemasangan ETLE Mobile Handheld tidak hanya bertujuan untuk penindakan, tetapi juga sebagai sarana edukasi dan pencegahan. Dengan pengawasan berbasis teknologi, diharapkan tercipta efek cegah dan efek jera bagi pengendara.
Upaya ini diharapkan mampu menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, serta mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di seluruh wilayah Indonesia.






