Berita

Koper Rp 4,2 M Berisi Benih Lobster Digagalkan di Soetta, Tiga Kurir Dibekuk

Advertisement

Tangerang – Jajaran Polres Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan benih bening lobster (BBL) secara ilegal ke luar negeri. Tiga orang yang berperan sebagai kurir dalam kasus ini telah ditangkap.

Tiga Tersangka Dibekuk di Lokasi Berbeda

Kapolresta Bandara Soetta Kombes Wisnu Wardana menyatakan, ketiga tersangka yang diamankan seluruhnya berjenis kelamin laki-laki dengan inisial DRS, H, dan HS. Penangkapan dilakukan di lokasi yang berbeda. DRS diamankan di Indramayu, Jawa Barat, sementara H ditangkap di Nusa Dua, Bali, dan HS di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.

“Mereka berperan sebagai kurir benih bening lobster yang akan dikirim ke luar negeri,” ujar Kombes Wisnu Wardana dalam keterangannya, Rabu (4/2/2026).

Modus Penyelundupan Benih Lobster

Para tersangka menyamarkan benih bening lobster dengan memasukkannya ke dalam kantong plastik berisi oksigen. Selanjutnya, BBL tersebut dimasukkan ke dalam koper yang kemudian dikemas ulang menggunakan kardus dan kain. Pengiriman rencananya dilakukan melalui Terminal Kargo Bandara Soetta dan juga melalui jalur Batam, Kepulauan Riau.

Kronologi Pengungkapan Kasus

Kasus ini pertama kali terungkap pada Rabu (24/12/2025), ketika petugas Bea Cukai Bandara Soetta menemukan satu koper berisi 41.720 ekor BBL. Selang beberapa waktu, pada Jumat (9/1/2026), petugas kembali berhasil mengungkap kasus serupa dengan temuan dua koper yang berisi total 44.030 ekor BBL jenis pasir yang rencananya akan dikirim ke Singapura.

Advertisement

“Seluruh upaya penyelundupan berhasil digagalkan oleh petugas Avsec dan Bea Cukai, kemudian diserahkan kepada Polresta Bandara Soetta untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Kombes Wisnu Wardana.

Barang Bukti dan Jerat Hukum

Dari kedua kasus tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 85.750 ekor benih bening lobster jenis pasir dan mutiara. Nilai total barang bukti ini ditaksir mencapai Rp 4.287.500.000.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Cipta Kerja, Undang-Undang Perikanan, serta Undang-Undang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Kombes Wisnu Wardana juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam tindak pidana serupa.

Advertisement