Berita

Komnas HAM Apresiasi Keberanian Aurelie Moeremans Ungkap Kasus ‘Child Grooming’

Advertisement

Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Anis Hidayah, memberikan apresiasi kepada artis Aurelie Moeremans yang berani menyuarakan kasus child grooming. Kasus ini kembali mencuat setelah buku memoar Aurelie berjudul ‘Broken Strings’ dipublikasikan.

Komnas HAM Beri Atensi Kasus Child Grooming

Anis Hidayah menyatakan bahwa Komnas HAM memberikan perhatian serius terhadap kasus child grooming yang juga diangkat oleh Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka. Ia menegaskan bahwa child grooming merupakan salah satu bentuk kekerasan terhadap anak yang tidak dapat ditoleransi.

“Terkait dengan kasus child grooming yang tadi diangkat oleh Mbak Rieke Diah Pitaloka di Komisi XIII DPR RI, tentu Komnas HAM juga memberikan atensi terkait dengan kasus ini karena child grooming itu merupakan salah satu bentuk kekerasan terhadap anak,” ujar Anis saat dihubungi, Kamis (15/1/2026).

Anis menjelaskan bahwa hak anak untuk bebas dari kekerasan telah dijamin oleh berbagai ketentuan, baik di tingkat internasional maupun nasional. “Hak anak itu sesungguhnya dilindungi di dalam sejumlah ketentuan. Di tingkat internasional ada konvensi anak yang juga memberikan jaminan atas perlindungan hak-hak anak, UU Perlindungan Anak, UU Hak Asasi Manusia, di mana anak memiliki hak untuk bebas dari kekerasan,” paparnya.

Apresiasi untuk Keberanian Speak Up

Komnas HAM secara khusus menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Aurelie Moeremans atas keberaniannya untuk bersuara mengenai pengalaman pahit yang dialaminya puluhan tahun lalu. Anis Hidayah menyebutkan bahwa kasus ini merupakan fenomena gunung es, di mana banyak korban lain yang mungkin tidak menyadari bahwa mereka telah menjadi korban.

“Dan kami ingin menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Aurelie yang berani melakukan speak up atas kasus yang dialami beberapa puluh tahun yang lalu. Di mana ini merupakan fenomena gunung es, masih banyak anak-anak yang menjadi korban, tetapi mungkin tidak menyadari akan hal itu,” ungkap Anis.

Ia menambahkan bahwa sebagian korban yang menyadari pun mungkin enggan berbicara karena adanya intimidasi, ancaman, atau pandangan masyarakat yang masih menganggapnya sebagai aib.

“Dan sebagian yang menyadari mungkin juga tidak memiliki keberanian untuk menyampaikan suaranya kepada publik karena intimidasi, karena ancaman mungkin, atau mungkin juga karena beberapa kalangan masih memandang itu sebagai suatu aib gitu ya,” sambungnya.

Dorongan untuk Negara Hadir

Anis Hidayah menekankan pentingnya kehadiran negara dalam menangani kasus child grooming dan pelecehan anak. Ia menyoroti dampak trauma berkepanjangan yang dialami korban.

“Sehingga kami mendorong agar pemerintah juga memberikan atensi kasus seperti ini bisa ditangani baik dari aspek proses penegakan hukum maupun perlindungan bagi korban dan juga pemulihan bagi para korban yang mana mereka mengalami traumatik yang panjang, baik itu secara psikis maupun traumatik yang lainnya,” tegas Anis.

Advertisement

Komnas HAM juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memiliki pandangan yang sama dalam melawan praktik child grooming yang berpotensi melanggar hak asasi manusia anak.

“Dan tentu kita mengajak masyarakat agar memiliki satu cara pandang yang sama untuk melawan praktik child grooming yang itu akan memiliki potensi terhadap terjadinya pelanggaran hak asasi manusia terhadap anak,” tutupnya.

Sorotan di DPR

Sebelumnya, Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, juga telah menyoroti kasus child grooming yang menimpa Aurelie Moeremans. Rieke menilai bahwa kasus semacam ini sering kali dianggap tabu untuk dibahas di Indonesia.

“Saya ingin menyampaikan satu kasus yang penting juga adalah terkait ini sedang rame kasusnya di media sosial. Tadi dikatakan no viral no justice atau saya menyebutnya viral for justice begitu,” ujar Rieke dalam rapat di DPR, Kamis (15/1).

Rieke mengutip memoar Aurelie yang menceritakan bagaimana masa mudanya dirampas dan dihancurkan oleh seseorang. Ia mengingatkan bahwa kasus serupa bisa terjadi pada perempuan dan anak-anak di Indonesia, dan negara tidak boleh berdiam diri.

“Bagaimana masa mudanya dihancurkan, bukan hanya dirampas dan ini adalah memoar yang terindikasi merupakan kisah hidup yang nyata dan ini bisa terjadi pada siapa saja, juga kepada anak-anak kita,” kata Rieke.

Rieke juga menyayangkan belum adanya suara serius dari Komnas HAM dan Komnas Perempuan terkait kasus ini.

“Ketika negara diam, ketika kita yang ada di dalam posisi harusnya bersuara, kita diam. Saya belum mendengar ada suara dari Komnas HAM dan Komnas Perempuan secara utuh secara serius terhadap kasus ini,” keluhnya.

Advertisement